Liputansumbawa.id–Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sumbawa mengamankan dua pria berinisial AR alias U (23) dan Z alias Y (30) dalam penggerebekan di sebuah rumah di Dusun Sampar Gilar, Desa Sepakat, Kecamatan Plampang, Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 17.00 WITA.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 13 poket sabu dengan berat bruto 3,41 gram yang diduga siap edar. Sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika juga turut diamankan.
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Harirustaman, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan maraknya transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Plampang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba memimpin langsung Tim Opsnal melakukan penyelidikan hingga mengarah ke rumah yang diduga menjadi lokasi transaksi.
Saat tiba di lokasi, petugas mengamankan AR alias U dan Z alias Y yang sedang berada di dalam kamar. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dengan disaksikan dua saksi umum.
Meski pemeriksaan awal terhadap badan kedua pria tersebut tidak menemukan barang bukti, petugas kemudian menyisir sejumlah bagian rumah. Di area bawah lantai kamar, polisi menemukan alat hisap sabu atau bong, uang tunai Rp920.000, tiga korek gas, dua sumbu, tiga skop plastik, satu pipa kaca, serta lima unit telepon genggam Android.
Penggeledahan berlanjut ke dapur. Di atas etalase tempat penyimpanan piring, petugas menemukan sebuah dompet kecil berwarna hitam yang berisi 13 poket serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.
“Anggota menyisir setiap sudut rumah hingga menemukan 13 poket yang diduga sabu beserta sejumlah barang bukti pendukung lainnya,” ungkap IPTU Harirustaman.
Menurutnya, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Sumbawa memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke tingkat desa.
Dari hasil interogasi awal di lokasi, kedua pria tersebut mengaku bahwa barang bukti yang ditemukan merupakan milik mereka dan diperoleh dari seseorang berinisial B.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Sumbawa untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga melakukan pengembangan guna menelusuri pihak yang diduga memasok narkotika tersebut.
Polres Sumbawa terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan peredaran sabu di wilayah Kecamatan Plampang. (MK)


























































































