Single News

Eksekusi Tanah di Alas Barat Gagal Total, Massa Bersenjata Tajam Lawan Petugas

Sumbawa, 6 November 2025– Upaya eksekusi lahan sengketa seluas 1,58 hektare di Dusun Ai Jati, Desa Mapin Kebak, Kecamatan Alas Barat, Kabupaten Sumbawa, berujung ricuh pada Rabu (5/11/2025). Aksi perlawanan massa dari pihak termohon membuat pelaksanaan eksekusi terpaksa ditunda.

Bentrok pecah setelah sekitar 50 orang massa memblokir jalan lintas Tano–Sumbawa dengan membakar ban. Mereka menolak kedatangan tim eksekusi dari Pengadilan Negeri Sumbawa yang didampingi aparat keamanan gabungan. Dalam insiden itu, tiga personel Polres Sumbawa mengalami luka akibat serangan senjata tajam.

Ketiga korban yakni Aipda I Nyoman Adi Putra (luka robek di lengan kiri), Aipda I Gusti Bayu Yogi Anggara (luka di wajah akibat benda tumpul), dan Briptu Ahlan Tamara Fautista (luka tebas di kaki kanan hingga harus menjalani operasi di RSUD Sumbawa).

Kapolres Sumbawa, AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., yang memimpin langsung pengamanan, menyebut penundaan dilakukan dengan pertimbangan kemanusiaan.

“Massa melakukan perlawanan dengan senjata tajam dan melibatkan anak-anak, balita, hingga lansia. Kami harus menarik mundur pasukan demi menghindari jatuhnya korban jiwa lebih banyak,” jelas Kapolres.

Sebanyak 325 personel gabungan dari Polres Sumbawa, Brimob, dan Kodim 1607/Sumbawa dikerahkan sejak pagi untuk mengamankan pelaksanaan eksekusi berdasarkan Putusan Nomor 24/Pdt.G/1991/PN Sbw. Namun, situasi semakin memanas sekitar pukul 07.25 Wita saat massa mulai menyerang dengan tombak, celurit, dan panah.

Meski negosiasi telah dilakukan berulang kali, massa tetap menolak dan menimbulkan kemacetan panjang di jalur utama Tano–Sumbawa. Kondisi yang tidak kondusif membuat Kapolres memutuskan menarik pasukan ke Polsek Alas Barat pada pukul 10.30 Wita.

Usai berkoordinasi dengan pihak Pengadilan Negeri dan TNI, eksekusi pun ditunda hingga waktu yang belum ditentukan. Kepolisian memastikan akan melakukan evaluasi dan koordinasi lanjutan agar proses hukum bisa dijalankan tanpa mengabaikan aspek kemanusiaan dan keselamatan masyarakat. (LS)