Sumbawa Besar, 11 Agustus 2025–Masyarakat yang tergabung di dalam Samawa Coruption Watch (SWC) menggeruduk kantor unit sebuah perusahaan yang bergerak di bidang penyaluran kredit atau finance berkedok koperasi di jalan Sernu Raya, Kelurahan Lempeh, Sumbawa.
Kehadiran mereka untuk menuntut perusahaan bernama PT Tutulung Samarua Mandiri yang dulu bernama Primkopabri agar terbuka mengenai perijinan dan tuntutan lainnya termasuk menghentikan kegiatan perusahaan tersebut.
Rifqi Arganuari, menegaskan di hadapan perwakilan manajemen perusahaan yang diwakili Wahab, bahwa pihaknya menegaskan agar aparat penegak hukum mengusut dugaan pemalsuan data perusahaan
Bahwa kata Rifqi didampingi Rian Rainaldi perusahaan yang memiliki Kantor Pusat di Jakarta Timur dan cabang di Sumbawa Besar yang memiliki Izin Kegiatan Operasional Perusahaan di wilayah NTB 12 (Pulau Sumbawa)
Perusahaan tersebut menggunakan Nama Koperasi Primkoppabri (200114) dan Nomor: 71/Umum/5946 menggunakan nama Koperasi Primkoppabri sejak awal tahun 2021 dengan bidang usaha Perdagangan Besar Padi dan Palawija dengan Skala Mikro.
Pihaknya meminta adanya tindakan tegas penggunaan sistem Koperasi secara ilegal dan tidak terdaftar di otoritas jasa keuangan (OJK)
” Tutup perusahaan PT. Anugerah Perdana yang menggunakan nama Koperasi Primkoppabri (2011 – 2024) yang merupakan finance berkedok Koperasi,” ungkap Rifqi.
Pihaknya juga meminta aparat penegak hukum agar mengusut tuntas dan mengadili pelaporan keuangan dan aset yang dipalsukan untuk menghilangkan kewajiban keuangan negara melalui pendapatan pajak secara besaran dan pendapatan asli daerah di Kabupaten Sumbawa.
Selain itu, pihaknya juga meminta pembayaran sisa selisih gaji karyawan selama 2 (dua) tahun dan selesaikan pesangon terhadap 4 orang yang sudah di PHK secara sepihak. (LP)