Sumbawa Besar—Pemda Kabupaten Sumbawa, menyatakan kesiapannya dalam melaksanakan (eksekusi) putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram terkait pembatalan SK 1381 tahun 2023 tentang pengangkatan Kades Labangka, Kecamatan Labangka yang diketahui menyalagi prosedur atau mekanisme hukum yang berlaku.
Kesiapan tersebut disampaikan oleh Staf Ahli Bupati Sumbawa Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik–I Ketut Sumadiarta, dalam rapat dengar (RDP) ersama Komisi I DPRD Sumbawa, Rabu (15/01/2025). RDP ini diadakan atas permohonan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Olat Maras tertanggal 9 Januari tahun 2025.
Isinya yakni menindaklanjuti penetapan eksekusi perkara nomor 3/G/2024/PTUN-MTR oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram tentang pencabutan Keputusan Bupati Sumbawa Nomor 1381 tahun 2023 tentang Pemberhentian Pejabat Kepala Desa Labangka dan pengesahan pengangkatan Kepala Desa Antar Waktu Desa Labangka Kecamatan Labangka masa jabatan 2020-2026 pada tanggal 8 November tahun 2023.
Di dalam RDP tersebut, Ketut Sumadiarta menegaskan bahwa Pemda sangat menghormati putusan pengadilan. Kenapa Pemda belum mencabut atas keputusan 1381 tahun 2023, pihaknya sudah menjelaskan kepada penggugat dalam hal ini Abdul Jihar, tapi karena kuasa hukum penggugat berganti-ganti sehingga terjadi perbedaan persepsi.
“Sudah ada kesiapan untuk keputusan Bupati untuk mencabut 1381 atau perubahannya. Kami hanya mempertimbangkan secara teknis tidak ada niat untuk tidak menindak lanjuti pelaksanaan putusan PTUN,” ungkapnya.
Pada RDP tersebut, kuasa hukum penggugat, Jasardi Gunawan, menyampaikan bahwa kronologi perkara ini berawal dari Kades Labangka sebelumnya yakni Lalu Puji Lastra yang mundur di tengah jalan untuk ikut Pileg.

“Ketika itu ada periodesasi yang belum selesai maka terjadilah pemilihan PAW yang tidak sama dengan Pemilihan yang sebelumnya. Hanya beberapa saja tokoh yang mengikuti yang mana proses pemilihan yang diatur Pemda tentang mekanisme, bahwa ketika sudah cukup calon maka tidak boleh ada penambahan waktu untuk calon lain. Pemda yang mengatur waktu tapi Panitia yang keliru menerapkan mekanismenya. Di sinilah ada masalahnya, kenapa membuka ruang yang tidak boleh dilakukan kenapa dilakukan. Akhirnya kami membawanya ke PTUN,” ungkap Jasardi Gunawan.
Rapat Dengar Pendapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi I—Muhammad Faesal, merekomendasikan dan menyimpulkan tiga hal yang dibacakan oleh Faesal, pertama bahwa terkait dengan putusan PTUN yang telah membatalkan SK Bupati Sumbawa nomor 1381 tahun 2023, diharapkan Kepada Pemerintah Daerah agar segera melakukan pengkajian dan segera mengambil keputusan yang mencerminkan keadilan bagi masyarakat Desa Labangka.
Kedua bahwa kepada warga masyarakat Desa Labangka agar tetap menjaga kondusifitas daerah, sambil menunggu kebijakan yang diambil dan atau ditempuh oleh Pemerintah daerah terkait dengan masalah Kepala Desa Labangka. (Lps)