Sumbawa, 25 Juli 2025 | Anggota DPRD Provinsi NTB dari Fraksi NasDem, H. Asaat Abdullah, S.T., menggelar kegiatan sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) NTB Tahun 2025 yang berfokus pada penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah yang berlangsung di lingkungan Perate, Kelurahan Samapuin, Kecamatan Sumbawa, pada Jum’at (25/07/2025). Kegiatan ini dihadiri oleh tokoh masyarakat, pelaku usaha, serta pelaku UMKM dari berbagai wilayah di Kabupaten Sumbawa.


Dalam pemaparannya, H. Asaat Abdullah menegaskan bahwa raperda ini dirancang untuk mempermudah akses perizinan bagi masyarakat, sehingga proses investasi dan kegiatan usaha dapat berjalan lebih lancar, cepat, dan efisien. Menurutnya, kehadiran regulasi ini menjadi langkah penting dalam menciptakan iklim usaha yang sehat dan ramah terhadap pelaku usaha lokal, termasuk UMKM.
“Tujuan dari raperda ini adalah agar masyarakat semakin mudah untuk berusaha, sehingga pelaku usaha bisa lebih giat dan semangat dalam mengembangkan usahanya,” ujar H. Asaat.
Dalam sambutannya, ia juga mengucapkan rasa terima kasih atas antusiasme peserta, terutama dari luar wilayah Sumbawa seperti Kecamatan Moyo Hilir, Buer, dan Lenangguar, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut.
Tak hanya membahas soal perizinan, H. Asaat juga membuka ruang aspirasi bagi masyarakat yang hadir, khususnya terkait bidang tugasnya di sektor infrastruktur.
“Melalui kesempatan ini, saya mohon agar masyarakat tidak sungkan untuk terus mengingatkan saya, terutama menyangkut bidang yang menjadi tanggung jawab saya. Saya ingin hadir sebagai wakil rakyat yang benar-benar mendengar dan memperjuangkan kebutuhan masyarakat,” tutupnya.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya DPRD NTB dalam mendekatkan proses legislasi kepada masyarakat serta mendorong partisipasi publik dalam penyusunan regulasi daerah yang berpihak pada kepentingan rakyat.