Single News

Hendak Beraksi, Polairud Ciduk Pelaku Bom Ikan di Prajak, Dua Kabur Lompat ke Laut

Liputansumbawa.id–Tim gabungan Direktorat Polairud Polda NTB bersama Sat Polairud Polres Sumbawa berhasil mengungkap kasus illegal fishing menggunakan bahan peledak (bom ikan) di perairan Dusun Prajak, Desa Batu Bangka, Kecamatan Moyo Hilir, Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 05.00 Wita.

Operasi penindakan yang dipimpin langsung Kasat Polairud Polres Sumbawa itu mengamankan satu orang terduga pelaku, SF (55), warga Dusun Prajak, Desa Batu Bangka, Kecamatan Moyo Hilir, Kabupaten Sumbawa.

Sementara dua terduga lainnya, masing-masing D (30) dan MS (25), berhasil melarikan diri dengan cara melompat ke laut saat proses pengamanan berlangsung.
Digerebek Saat Beraksi
Pengungkapan bermula saat tim gabungan melakukan patroli dan penindakan di wilayah perairan Prajak.

Petugas mendapati aktivitas penangkapan ikan yang diduga menggunakan bahan peledak.
Ketiga terduga pelaku langsung diamankan bersama perahu dan barang bukti melalui jalur laut. Namun dalam perjalanan, situasi memanas setelah sejumlah warga meneriaki petugas dan mengejar menggunakan perahu-perahu kecil.

Bahkan, warga disebut membawa parang dan berupaya mengambil satu pelaku yang masih berada di atas perahu petugas. Dalam kondisi tersebut, dua terduga pelaku, Dodi dan Mustofa, nekat melompat ke laut dan melarikan diri.

Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini melalui Kasi Humas Polres Sumbawa IPDA Mulyawansyah menyanpaikan demi menghindari bentrokan dan menjaga situasi tetap kondusif, petugas terpaksa fokus mengamankan satu pelaku yang tersisa beserta barang bukti.

Dari hasil pengungkapan tersebut, tim gabungan mengamankan sejumlah barang bukti, yakni
1 unit perahu, bom ikan (bahan peledak, alat tangkap berupa jaring, peralatan selam dan mesin kompresor

“Terduga pelaku Sarafudin selanjutnya dibawa ke Pos Polairud Desa Luk, Kecamatan Rhee,” tambah Kasi Humas.

Petugas juga menghadirkan Kepala Desa dan Ketua RT setempat untuk menyaksikan proses penggeledahan barang bukti.

Setelah itu, pelaku bersama barang bukti dibawa ke Direktorat Polairud Polda NTB untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

IPDA Mulyawansyah menegaskan bahwa penggunaan bom ikan merupakan tindak pidana serius karena merusak ekosistem laut dan mengancam keberlanjutan sumber daya perikanan.

“Kasus ini kini sepenuhnya ditangani oleh Direktorat Polairud Polda NTB. Aparat juga masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap dua terduga pelaku yang melarikan diri,” imbuhnya. (LS)

.