Single News

Inilah Strategi Pengurangan Risiko Bencana dalam Perencanaan Pembangunan Daerah

Liputansumbawa.id–Pemerintah Kabupaten Sumbawa terus memperkuat upaya pengurangan risiko bencana melalui integrasi kebijakan kebencanaan dalam perencanaan pembangunan daerah. Hal tersebut disampaikan Kepala Bapperida Sumbawa, Dr. Dedy Heriwibowo, dalam pemaparan materi pada Musrenbang Tematik Kebencanaan Kabupaten Sumbawa Tahun 2026 yang digelar di Aula La Grande Sumbawa Grand Hotel, Kamis (5/3/2026).

Dalam paparannya, Dr. Dedy menegaskan bahwa isu kebencanaan harus menjadi perhatian serius dalam pembangunan daerah, mengingat meningkatnya ancaman bencana yang dipicu perubahan iklim, degradasi lingkungan, serta tekanan pembangunan terhadap daya dukung alam.

Menurutnya, arah pembangunan Kabupaten Sumbawa tetap berpedoman pada visi RPJMD 2025–2029, yakni Terwujudnya Kabupaten Sumbawa yang Unggul, Maju dan Sejahtera. Visi tersebut dijabarkan dalam sejumlah misi pembangunan, indikator kinerja utama, serta berbagai program unggulan yang menjadi fokus pembangunan daerah.

Ia menjelaskan, salah satu prioritas pembangunan daerah adalah peningkatan upaya penghijauan dan pelestarian lingkungan hidup, sekaligus penguatan infrastruktur dasar yang tangguh terhadap bencana.

“Pengurangan risiko bencana harus diintegrasikan dalam perencanaan pembangunan daerah, mulai dari RPJMD, RKPD hingga rencana kerja perangkat daerah,” ujar Dr. Dedy.

Dalam strategi yang dipaparkan, terdapat sejumlah arah kebijakan pengurangan risiko bencana. Di antaranya penguatan regulasi dan perencanaan melalui integrasi Kajian Risiko Bencana (KRB) dalam dokumen perencanaan daerah, pembangunan infrastruktur tahan bencana, peningkatan kapasitas masyarakat, penguatan sistem data dan informasi kebencanaan, serta penguatan skema pembiayaan berbasis risiko melalui APBD.

Selain itu, strategi pengurangan risiko bencana juga dilakukan melalui pendekatan struktural dan nonstruktural. Pendekatan struktural meliputi normalisasi sungai, penguatan talud, pembangunan embung, serta rehabilitasi hutan dan penghijauan.

Sementara pendekatan nonstruktural mencakup revisi tata ruang berbasis risiko bencana, peningkatan literasi kebencanaan, penyusunan SOP lintas sektor, serta penguatan kelembagaan penanganan bencana.

Dr. Dedy juga menegaskan bahwa pengurangan risiko bencana bukan hanya menjadi tanggung jawab Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), tetapi merupakan tanggung jawab bersama seluruh perangkat daerah.

“PRB bukan hanya urusan BPBD semata, tetapi menjadi urusan semua perangkat daerah, mulai dari perencanaan, pembangunan infrastruktur, pengelolaan lingkungan hingga peningkatan kapasitas masyarakat,” tegasnya.

Melalui integrasi isu kebencanaan dalam perencanaan pembangunan daerah, Pemerintah Kabupaten Sumbawa berharap dapat meningkatkan ketahanan wilayah sekaligus meminimalkan dampak bencana terhadap masyarakat dan pembangunan daerah. (LS).