Single News

Kades Rhee Sosialisasikan Penegasan Batas Wilayah: Wujudkan Kesepahaman Antar Desa

Rhee, 31 Juli 2025–Kepala Desa Rhee, Kecamatan Rhee, Edy Firmansyah memimpin langsung kegiatan sosialisasi terkait Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2025 dan Permendagri Nomor 18 Tahun 2028 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), yang berlangsung pada hari ini di Balai Desa Rhee.

Kegiatan ini tidak hanya menjadi ajang penyampaian informasi regulasi terbaru, tetapi juga sekaligus momentum penting dalam proses penegasan batas wilayah administratif Dusun, RW, dan RT di Desa Rhee. Sosialisasi ini mengacu pada Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 sebagai standar acuan nasional dalam penataan wilayah desa.

“Kami juga membentuk tim khusus untuk menegaskan batas wilayah dusun, RW dan RT agar lebih jelas dan terstruktur,” ujar Edy Firmansyah dalam sambutannya.

Dalam proses tersebut, dilakukan diskusi panjang dan intensif dengan desa-desa tetangga seperti Desa Rhee Loka dan Luk. Hasilnya, seluruh pihak akhirnya mencapai kesepahaman terkait batas wilayah yang selama ini menjadi perbincangan.

“Alhamdulillah, setelah diskusi cukup panjang, kami berhasil mencapai kesepahaman antara Desa Rhee dengan Desa Rhee Loka dan Desa Luk. Ini langkah penting untuk memperkuat administrasi dan keharmonisan antarwilayah,” tambahnya.

Kegiatan ini diapresiasi oleh tokoh masyarakat dan perangkat desa karena dianggap penting untuk mendukung penataan pemerintahan desa yang lebih tertib dan terarah. (LP)