Single News

Kejari KSB Bidik Pokir Kombain DPRD, Kerugian Negara Tembus Rp11,25 Miliar

Liputansumbawa.id— Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Barat resmi menaikan status dugaan korupsi pengadaan Kombain Pokok Pikiran (Pokir) DPRD ke tahap penyidikan.

Tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) telah diterbitkan untuk mengusut proyek pengadaan 21 unit mesin kombain tahun anggaran 2023–2025.

Kepala Kejari Sumbawa Barat, Agung Pamungkas, SH, MH, menegaskan, peningkatan status perkara dilakukan karena penyidik telah mengantongi bukti permulaan yang cukup.

“Penyidikan ini dilakukan karena telah ditemukan indikasi kuat adanya tindak pidana korupsi,” tegas Agung dalam konferensi pers, Senin (12/01/2026).

Kejari mengungkap adanya penyalahgunaan kewenangan dan penyimpangan dalam proses pemberian, penerimaan, hingga pemanfaatan mesin kombain tersebut. Perbuatan itu diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp11,25 miliar.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari KSB, Lalu Irwan Suyadi, menyatakan pihaknya telah mengamankan tujuh unit kombain dari total 21 unit yang diduga bermasalah.

Dengan naiknya perkara ke tahap penyidikan, Kejari memastikan akan segera melakukan penyitaan resmi terhadap seluruh mesin kombain yang kini berada di tangan 21 kelompok tani.

“Saya luruskan, selama ini kejaksaan belum menyita. Kami hanya mengamankan karena statusnya masih penyelidikan. Sekarang sudah penyidikan, 21 unit kombain itu akan segera kami sita,” tegas Lalu Irwan.

Kejari KSB menegaskan, perkara ini tidak akan berhenti di penyidikan. Penetapan tersangka dipastikan akan dilakukan setelah pendalaman terhadap seluruh pihak yang terlibat rampung.

Hingga kini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 23 saksi dan mengamankan sejumlah dokumen penting sebagai bagian dari pengungkapan skandal Pokir Kombain DPRD KSB. (LS)