Single News

Keluarga Korban Diduga Bunuh Diri Minta Kapolda NTB Autopsi Ulang, Kapolres Ungkap Hal Ini

Liputansumbawa.id–Keluarga almarhumah Rusnaini (20), warga Teluk Lobam, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, secara resmi melayangkan surat kepada Kapolda NTB Irjen Pol Edi Murbowo untuk meminta autopsi ulang atas kematian Rusnaini yang terjadi di Cafe Helena Batu Guring, Kecamatan Alas Barat, Kabupaten Sumbawa, pada Rabu, 10 Desember 2025 lalu.

Dalam suratnya itu, pihak keluarga menolak kesimpulan awal bahwa Rusnaini meninggal karena bunuh diri menggunakan senapan angin (airsoftgun). Mereka menilai kematian korban tidak wajar dan menyimpan banyak kejanggalan serius.

Keluarga yang diwakili oleh kakak, paman, dan bibi korban menyebut, secara logika dan fisik, sangat sulit dipercaya seorang perempuan dapat menembakkan senapan angin laras panjang sekitar 1,20 meter ke tubuhnya sendiri. Posisi pelatuk yang jauh dari jangkauan tangan dinilai membuat skenario bunuh diri tersebut tidak masuk akal.

Lebih jauh, keluarga juga mengungkap bahwa Rusnaini sedang hamil empat bulan saat meninggal dunia. Kondisi ini semakin menguatkan keyakinan keluarga bahwa korban tidak mungkin mengakhiri hidupnya sendiri.

Dalam surat tersebut, keluarga juga menyebut bahwa Rusnaini memiliki hubungan dengan pemilik Cafe Helena yang mengaku sebagai suami siri korban. Namun, keluarga menegaskan tidak pernah memberikan wali nikah dan meminta aparat mengusut siapa yang menikahkan korban dalam pernikahan siri tersebut.

Yang lebih memprihatinkan, keluarga mengungkap adanya dugaan kekerasan dalam rumah tangga. Empat bulan sebelum meninggal, Rusnaini disebut pernah disiksa, dengan kedua tangan dan kakinya diikat, dan bukti foto kondisi korban telah dilampirkan kepada penyidik.

Keluarga juga mempersoalkan proses penanganan awal kasus ini. Mereka mengaku hanya diberitahu bahwa korban bunuh diri, lalu jenazah langsung dimakamkan tanpa dilakukan visum maupun autopsi, sehingga penyebab kematian tidak pernah dipastikan secara medis dan forensik.

Atas dasar itu, keluarga mendesak Kapolda NTB untuk:
Melakukan autopsi jenazah Rusnaini dengan melibatkan tim forensik independen,
Mengusut tuntas kasus ini secara transparan,
Serta mengambil alih penyidikan dari Polres Sumbawa, karena hingga lebih dari dua minggu berlalu dinilai tidak ada perkembangan signifikan dan terkesan ada yang ditutup-tutupi.

Dalam suratnya, keluarga juga secara terbuka menyatakan dugaan kuat bahwa kematian Rusnaini merupakan pembunuhan terencana, dan menyebut Angko, pemilik Cafe Helena yang disebut sebagai suami siri korban, sebagai pihak yang patut dicurigai.

Keluarga menyebut korban kerap mengalami kekerasan, dan pada saat kejadian terdapat dugaan adanya skenario untuk mengalihkan tanggung jawab.

Seluruh bukti pendukung berupa percakapan WhatsApp, foto korban saat diikat, bukti luka tembak, hingga senjata yang digunakan telah diserahkan kepada aparat sebagai bahan penyelidikan.

“Kami orang kecil dan tidak punya apa-apa. Kami hanya minta keadilan atas kematian anak kami,” tulis keluarga dalam suratnya.

Surat permohonan dan keberatan itu juga ditembuskan kepada Kapolri, Kompolnas, Komnas HAM, Propam Polda NTB, Kapolres Sumbawa, sebagai tembusan agar menjadi perhatian.

Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini pada Rabu (31/12/2025) mengutarakan bahwa hingga saat ini, berdasarkan hasil penyelidikan dan otopsi, kasus tersebut masih dikategorikan sebagai bunuh diri.

“Secara fakta di lapangan, ini adalah kasus bunuh diri. Hanya saja, karena berkembang informasi simpang siur yang mengarah ke dugaan pembunuhan, maka hal itu tetap akan kami dalami,” ujar Kapolres.

Korban diketahui merupakan seorang perantau dari Riau. Setelah kejadian, pihak keluarga disebut telah menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada suami siri korban, yang diketahui sebagai pemilik cafe. Karena itu pula, pihak keluarga tidak mengajukan tuntutan hukum lebih lanjut.

“Dengan fakta-fakta yang kami miliki saat ini, keyakinan kami sebagai penyidik tetap mengarah pada peristiwa bunuh diri. Namun, jika ke depan ditemukan bukti baru yang mengarah ke kemungkinan lain, tentu akan kami tangani sesuai dengan prosedur hukum,” tegasnya. (LS)