Sumbawa, 11 September 2025– Kepala Desa Labuhan Burung, Kecamatan Buer, Iwan Iskandar Putra, menyoroti ketidakadilan dalam pembagian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Ia menilai Desa Labuhan Burung seharusnya menerima porsi yang lebih besar dan proporsional. Alasannya, desa tersebut merupakan penghasil tembakau terbesar di wilayahnya.
“Penggunaan dana bagi hasil selama ini belum maksimal menyentuh langsung para petani, terutama di Desa Labuhan Burung,” ujar Kepala Desa.
Menurutnya, meskipun potensi hasil tembakau di desa ini sangat besar, intervensi dan dukungan dari pemerintah masih dirasa kurang.
Ia mencontohkan, selama ini masyarakat di desanya terpaksa membeli mesin pencacah tembakau secara mandiri.
“Masyarakat kami dulu membeli mesin cacah secara manual tanpa intervensi pemerintah. Kalau bisa, pemerintah yang membelikan,” pintanya.
Selain itu, ia juga menekankan bahwa para petani lebih membutuhkan bantuan berupa modal atau dana segar dibandingkan pelatihan yang terlalu sering. Dana tersebut diperlukan untuk membeli bibit, mesin pencacah, dan infrastruktur penunjang lainnya.
Kepala Desa juga menyoroti masalah kepemilikan lahan. Mayoritas petani di Labuhan Burung harus menyewa lahan dengan sistem bagi hasil, dan hanya segelintir yang memiliki lahan sendiri. Ia mempertanyakan tanggung jawab pemerintah jika terjadi kerugian akibat bencana alam.
“Ketika petani kita rugi, apakah pemerintah bertanggung jawab atau tidak? Kan tidak ada,” ungkapnya.
“Lahan kami memang hanya 4 hektar, tapi subjeknya adalah para petani Labuhan Burung. Ketika musim kemarau, lahan itu tidak akan berfungsi jika tidak ditanami tembakau,” pungkasnya sembari menegaskan pentingnya tembakau sebagai komoditas utama yang menopang ekonomi masyarakat desa. (LP)