Single News

Kepala Desa Sebeok Resmi Ditunjuk sebagai Non Litigation Peacemaker 2025 oleh BPHN Kemenkumham RI

Sumbawa Besar, 26 Juli 2025–Kepala Desa Sebeok, Kecamatan Orong Telu , Kabupaten Sumbawa, Agus Mutahir, S.Pd., M.Si., secara resmi dinyatakan lolos dan direkomendasikan sebagai peserta terpilih dalam program Peacemaker Training 2025 yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Lebih dari itu, ia juga ditetapkan sebagai Non Litigation Peacemaker (NLP), yakni pemimpin desa yang diberi mandat untuk menjalankan peran strategis dalam penyelesaian konflik secara damai dan tanpa jalur litigasi.

Pengumuman resmi diterima melalui akun peserta di platform https://pja.bphn.go.id, yang menunjukkan bahwa Agus Mutahir berhasil melewati tiga tahapan seleksi, yaitu, Seleksi Panitia Daerah (Kabupaten/Kota) – Direkomendasikan.
Seleksi Panitia Nasional – Direkomendasikan dan dinyatakan berhak mengikuti pelatihan.
Seleksi NLP – Ditetapkan secara resmi sebagai Non Litigation Peacemaker

Dengan demikian, Agus Mutahir akan mengikuti kegiatan Peacemaker Training Batch I Kelas E pada tanggal 20–22 Mei 2025 yang menjadi bagian dari rangkaian program Peacemaker Justice Award 2025.

Dalam keterangannya, Agus Mutahir menyampaikan apresiasi dan komitmennya atas kepercayaan yang diberikan oleh BPHN Kemenkumham RI.

“Saya memandang ini bukan sekadar prestasi pribadi, melainkan bentuk tanggung jawab hukum dan sosial kepada masyarakat Desa Sebeok. Kami siap mengaktualisasikan pelatihan ini melalui pelayanan hukum yang partisipatif, inklusif, dan berbasis kearifan lokal,” ujarnya.

Rencana Tindak Lanjut di Tingkat Desa

Menindaklanjuti amanah tersebut, Pemerintah Desa Sebeok telah menyusun sejumlah langkah konkret, di antaranya:

Membentuk Pos Bantuan Hukum Desa (Posbakumdes) sebagai pusat layanan hukum desa. Mempersiapkan Surat Keputusan Pembentukan Kader Hukum (Kadarkum). Menyediakan ruang konsultasi hukum di kantor desa. Menjalin kemitraan dengan penyuluh hukum dari Kantor Wilayah Kemenkumham NTB. Mengadakan kegiatan sosialisasi hukum dan penyuluhan secara berkala kepada masyarakat desa.

Dengan pengukuhan status sebagai NLP, Agus Mutahir diharapkan mampu berperan sebagai fasilitator penyelesaian sengketa secara damai, penghubung antara masyarakat dan aparat hukum, serta motor penggerak kesadaran hukum di tingkat akar rumput.

Program ini sejalan dengan visi nasional BPHN Kemenkumham dalam memperkuat layanan hukum berbasis komunitas melalui pendekatan yang restoratif, kolaboratif, dan tidak memberatkan masyarakat kecil.

Kepala Desa Sebeok kini menjadi salah satu dari lebih dari seribu kepala desa/lurah terpilih di Indonesia yang menjadi bagian dari perubahan paradigma pelayanan hukum yang lebih ramah dan solutif di desa. (LPd)