Liputansumbawa.id—Kasus dugaan penganiayaan berat yang dialami seorang warga Kabupaten Sumbawa berinisial NPK hingga kini masih menjadi sorotan.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada 05 Oktober 2025 di wilayah Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa, dan mengakibatkan korban mengalami luka serius hingga cacat permanen.
Pendamping Hukum/Paralegal korban, Eko Maryono, menyampaikan bahwa laporan atas peristiwa tersebut telah diajukan secara resmi kepada pihak kepolisian dan korban telah menjalani proses pemeriksaan. Namun hingga saat ini, para terduga pelaku belum diamankan, meskipun dari fakta medis dan luka yang dialami korban, peristiwa tersebut berindikasi sebagai tindak pidana berat.
Sebagai PH yang mewakili korban, Mas Eko menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan surat permohonan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke Polsek Plampang, serta mengajukan permohonan atensi kepada Polres Sumbawa melalui surat permohonan pengambilalihan penanganan perkara. Langkah tersebut ditempuh sebagai upaya administratif dan hukum agar penanganan perkara dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi korban.
Ia menegaskan bahwa seluruh langkah yang diambil tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah, serta menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian dan penegakan hukum kepada aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami harap ini menjadi atensi khusus bagi Kapolres Sumbawa mengingat Beratnya tindakan dari para terduga pelaku”, tegas Mas Eko.
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Sumbawa IPDA Mulyawansyah, membenarkan telah menerima laporan dimaksud dan sedang memprosesnya di Polres Sumbawa sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kami sudah menerima surat permintaan untuk mengambil alih penanganan perkara tersebut. Saat ini sedang diproses untuk melakukan gelar perkara,” sebutnya. (LS)







































































