Single News

Kuasa Hukum Warga Ai Jati Akan Laporkan Bentrok Eksekusi ke Komnas HAM

Sumbawa, 7 November 2025— Kuasa hukum warga Dusun Ai Jati, Desa Mapin Kebak, Kecamatan Alas Barat, Kabupaten Sumbawa, akan melaporkan pelaksanaan eksekusi lahan di wilayah tersebut ke Komnas HAM.
Langkah ini diambil setelah empat warga dilaporkan mengalami luka dalam bentrok antara aparat kepolisian dan masyarakat saat eksekusi dilakukan, Rabu (5/11).

Kuasa hukum warga, Muhammad Isnaini, menilai aparat bertindak berlebihan dalam pengamanan.
“Jangan hanya polisi disebut korban. Warga juga banyak yang terluka, termasuk seorang Ketua RT yang dipukul di kepala oleh oknum aparat. Kami akan laporkan tindakan ini ke Polri dan Komnas HAM,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (7/11/2025).

Menurut Isnaini, aparat datang ke lokasi sekitar pukul 07.00 WITA, lebih awal dari jadwal eksekusi yang seharusnya dimulai pukul 09.00 WITA.
“Kedatangan aparat yang terlalu pagi membuat warga kaget. Mereka datang dalam jumlah besar, sementara masyarakat belum siap. Dari situlah situasi mulai tegang,” katanya.

Bentrok pecah ketika Ketua RT Doni mencoba menjelaskan bahwa eksekusi belum bisa dilakukan karena masih ada persoalan hukum. Aparat disebut menembakkan gas air mata untuk membubarkan massa.
“Akibatnya beberapa warga luka di kepala dan kaki akibat benturan benda keras. Ada juga ibu-ibu yang terjatuh saat menghindari gas air mata,” jelas Isnaini.

Selain berencana melapor ke Komnas HAM, pihaknya juga akan mengajukan laporan resmi ke Mabes Polri atas dugaan pelanggaran prosedur eksekusi.
“Penegakan hukum harus adil. Jangan masyarakat disalahkan sepihak,” tegasnya.

Ia juga mengungkap adanya temuan benda mirip proyektil di lokasi bentrokan. “Kami tidak tahu apakah itu proyektil dari senjata organik atau bukan, tapi warga jelas tidak memiliki senjata seperti itu,” ujarnya.

Kuasa hukum pihak termohon, Indi Suryadi, turut menyesalkan pelaksanaan eksekusi tanpa kehadiran perwakilan pengadilan.
“Saya sudah di lokasi sejak pagi, dan saat tiba sudah terjadi kericuhan. Padahal pihak pengadilan tidak ada di tempat. Kami bahkan sudah menyampaikan surat penundaan eksekusi kepada Ketua PN Sumbawa,” jelasnya.

Indi juga menilai objek sengketa masih bermasalah karena batas tanah belum jelas dan status ahli waris pemohon eksekusi belum sah secara hukum.

Sementara itu, Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini menegaskan aparat tidak menembakkan peluru tajam.
“Kami hanya menggunakan gas air mata untuk membubarkan massa. Tidak ada peluru tajam yang ditembakkan,” ujarnya dalam keterangan pers di Mako Polres Sumbawa.

Kapolres menjelaskan, eksekusi lahan seluas 1,58 hektare itu dilaksanakan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Sumbawa Nomor 24/Pdt.G/1991/PN Sumbawa. Sengketa tanah ini telah berlarut sejak 1996 dan beberapa kali gagal dieksekusi karena penolakan warga.
“Pelaksanaan kali ini merupakan upaya ketiga, dengan pengamanan melibatkan Brimob Polda NTB,” katanya.

Pihak kepolisian menyatakan akan menelusuri penyebab bentrokan, termasuk dugaan adanya provokator di lapangan. (LS)