Liputansumbawa.id–Pemerintah Kabupaten Sumbawa menegaskan bahwa persoalan distribusi LPG 3 kilogram di daerah ini tidak semata-mata disebabkan oleh tata kelola di lapangan, melainkan karena adanya kesenjangan antara kebutuhan riil masyarakat dengan kuota yang ditetapkan pemerintah pusat.
Kepala Bagian Ekonomi dan SDM Setda Kabupaten Sumbawa, Ivan Indrajaya, menjelaskan bahwa distribusi LPG 3 kg merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui penugasan kepada badan usaha, dalam hal ini PT Pertamina (Persero), dengan pola distribusi agen–pangkalan–konsumen.
“Pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan menetapkan kuota, menambah pasokan, ataupun menunjuk agen. Kewenangan kami terbatas pada pengawasan harga, pengawasan penyaluran agar tepat sasaran, serta pembinaan dan penertiban pangkalan,” tegas Ivan.
Selisih Kebutuhan Capai 1,9 Juta Tabung
Berdasarkan perhitungan kebutuhan riil masyarakat, Kabupaten Sumbawa mengalami selisih antara kebutuhan dan kuota LPG sekitar ±1,9 juta tabung per tahun. Artinya, pasokan yang diterima saat ini belum mampu menutup seluruh kebutuhan masyarakat.
Ironisnya, pada tahun 2026 kuota LPG untuk Sumbawa justru mengalami penurunan sekitar 200 ribu tabung dibandingkan tahun 2025. Pemerintah daerah telah dua kali bersurat sejak 2025 untuk mengusulkan penambahan kuota, namun hingga kini belum mendapat persetujuan.
“Tekanan di lapangan bukan semata karena distribusi, tetapi karena kesenjangan antara kebutuhan dan kuota yang tersedia,” ujarnya.
Pemda Bentuk Satgas dan Tindak Pangkalan Nakal
Meski kewenangan terbatas, Pemda Sumbawa menegaskan tidak tinggal diam. Sejumlah langkah telah dilakukan, di antaranya:
Membentuk Tim Satgas LPG lintas instansi.
Membuka call center pengaduan LPG.
Melakukan pengawasan langsung ke agen dan pangkalan.
Memberikan teguran hingga penutupan sementara terhadap pangkalan yang melanggar.
Mengundang para agen untuk memperbaiki pola distribusi.
Terus mengusulkan penambahan kuota ke pemerintah pusat.
Ivan juga menegaskan bahwa LPG 3 kg merupakan barang subsidi yang diperuntukkan bagi rumah tangga miskin dan usaha mikro.
ASN, pegawai BUMD, pegawai BUMN, rumah makan besar, serta usaha non-mikro tidak diperbolehkan menggunakan LPG 3 kg. Usaha yang sudah mampu wajib beralih ke LPG non-subsidi.
“Kami minta ini menjadi perhatian bersama. Saling mengingatkan di lingkungan masing-masing,” tegasnya.
Harga Tinggi Umumnya di Tingkat Pengecer
Pemerintah daerah juga menjelaskan bahwa keluhan harga tinggi umumnya terjadi di tingkat pengecer yang tidak masuk dalam jalur distribusi resmi. Jalur resmi hanya sampai agen dan pangkalan. Di luar itu, harga tidak berada dalam kendali pemerintah karena bukan bagian dari sistem distribusi yang diatur.
Pemda mengimbau masyarakat untuk:
Membeli LPG 3 kg di pangkalan resmi.
Tidak melakukan penimbunan.
Tidak menggunakan LPG subsidi jika tidak berhak.
Melaporkan penyaluran tidak tepat sasaran atau harga di atas HET.
Jika ditemukan dugaan penyelewengan, masyarakat diminta melapor kepada Tim Satgas LPG melalui camat masing-masing agar dapat segera ditindaklanjuti.
Ivan menegaskan, pemerintah daerah tidak lepas tangan dan tidak membiarkan pelanggaran. Namun, Pemda bekerja dalam batas kewenangan yang diatur regulasi.
“Kondisi LPG saat ini merupakan akibat dari kesenjangan antara kebutuhan dan kuota, tingginya konsumsi masyarakat, serta masih adanya penyimpangan di tingkat penyaluran yang terus kami tertibkan. Kami akan terus mengawal distribusi agar lebih tertib, adil, dan tepat sasaran, sekaligus memperjuangkan penambahan kuota ke pemerintah pusat,” pungkasnya. (LS)







































































