Liputansumbawa.id – Sidang kasus Radiet Adiansyah di Pengadilan Negeri Mataram kembali menjadi perhatian publik. Komisi Yudisial (KY) turun langsung melakukan pemantauan terhadap jalannya persidangan pada Jumat, 22 Mei 2026.
Anggota Komisi Yudisial sekaligus Ketua Bidang Pemantauan Hakim dan Investigasi, Abhan, hadir langsung di Pengadilan Negeri Mataram sebagai bentuk komitmen KY dalam mengawal integritas proses peradilan di wilayah Nusa Tenggara Barat.
Dalam pemantauan tersebut, tim KY fokus mengawasi dan mengantisipasi potensi pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) selama proses persidangan berlangsung.
Abhan menegaskan, pengawasan terhadap perkara ini tidak hanya dilakukan pada satu agenda sidang saja. KY memastikan akan terus memantau proses hukum sejak persidangan tingkat pertama hingga pembacaan putusan.
“Dipantau sampai putusan sidang di PN, hingga jikalau ada upaya hukum akan tetap dipantau,” ujar Abhan, Jumat, 22 Mei 2026.
Ia juga menjelaskan, pemantauan dapat dilakukan melalui dua mekanisme resmi, yakni dengan mendatangi langsung pengadilan maupun melalui surat resmi kepada pengadilan terkait. Langkah tersebut dilakukan baik atas inisiatif internal KY maupun berdasarkan laporan dari masyarakat.
“Pemantauan bisa dengan mendatangi langsung ke Pengadilan dan bisa disurati. Kalau ada dugaan pelanggaran akan kami tindak lanjut, tentu dengan sesuai fakta hasil pemantauan kami,” jelasnya.
Kehadiran langsung KY dalam sidang kasus Radiet dinilai menjadi sinyal kuat bahwa lembaga pengawas hakim tersebut serius menjaga transparansi dan independensi proses peradilan, khususnya dalam perkara yang menjadi perhatian publik di NTB.
c/NTBsatu Newsroom



























































































