Sumbawa Besar, 17 Juli 2025– Lembaga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) menyoroti dugaan penyalahgunaan anggaran Pokok Pikiran (Pokir) DPRD NTB Tahun Anggaran 2025. Dalam pernyataan resminya, LMND NTB mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB untuk mengusut secara tuntas dugaan penyelewengan tersebut yang dinilai mencoreng marwah lembaga legislatif dan merugikan masyarakat.
Ketua Eksekutif Wilayah LMND NTB menyatakan bahwa Pokir seharusnya menjadi manifestasi nyata dari fungsi representasi anggota dewan terhadap konstituennya. Pokir bukan sekadar alokasi anggaran, tetapi simbol kepercayaan dan kehormatan yang diberikan rakyat kepada wakilnya di parlemen daerah.
“POKIR adalah bentuk konkret negara hadir di tengah masyarakat melalui anggota dewan. Namun, hari ini justru ternoda oleh dugaan praktik korupsi yang dilakukan oknum tertentu,” tegasnya.
LMND NTB menyoroti indikasi kuat bahwa terdapat manipulasi dalam distribusi Pokir Tahun 2025, yang telah ditetapkan dalam Paripurna DPRD pada akhir 2024. Sejumlah legislator diduga tidak memperoleh haknya, karena Pokir dialihkan atau diselewengkan untuk kepentingan pribadi oleh oknum yang kini kembali menjabat sebagai anggota DPRD periode 2024–2029.
“Bahkan, salah satu anggota legislatif dari PDI Perjuangan telah menyatakan siap memberikan kesaksian terkait praktik penyimpangan tersebut. Ini semakin memperkuat dugaan adanya korupsi berjamaah di internal DPRD NTB,” ungkapnya.
LMND NTB menilai bahwa praktik semacam ini tidak mungkin dilakukan secara individu, melainkan melibatkan jaringan sistemik. Selain merugikan anggota legislatif yang sah, tindakan ini juga menghilangkan hak rakyat yang telah menitipkan aspirasi melalui reses dan jalur formal lainnya.
Atas dasar itu, LMND NTB menyatakan:
- Mendesak Kejati NTB untuk segera mengusut dan membuka penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan Pokir DPRD NTB Tahun Anggaran 2025.
- Meminta Kejaksaan memanggil dan memeriksa oknum-oknum yang terindikasi terlibat, tanpa pandang bulu, untuk menjamin penegakan hukum yang adil.
- Mendukung sepenuhnya peran Kejaksaan dalam menindak tegas para pejabat publik yang bermental korup, sejalan dengan semangat Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang penguatan dan perlindungan terhadap lembaga Kejaksaan.
“Kami tidak ingin citra wakil rakyat tercoreng oleh ulah segelintir elit yang menyalahgunakan wewenang demi kepentingan pribadi. Penyelewengan ini harus dihentikan, dan pelakunya harus diadili,” tegas Ketua LMND Wilayah NTB.
LMND NTB menyatakan siap mengawal proses hukum ini hingga tuntas. Mereka juga mengingatkan bahwa gerakan mahasiswa akan terus berada di barisan terdepan dalam mengawasi kinerja para pejabat publik dan memperjuangkan keadilan sosial bagi rakyat. (LP)