Single News

LMND Soroti Dugaan Penyimpangan PKH di Sumbawa, Desak Investigasi dan Transparansi Bansos

Sumbawa, 6 Desember 2025– Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Sumbawa angkat suara terkait dugaan penyimpangan dalam penyaluran Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Sumbawa.

Ketua LMND Sumbawa, Muhammad Fadillah, melalui siaran pers, Sabtu 6 Desember 2025, menegaskan bahwa berbagai laporan masyarakat menunjukkan adanya persoalan serius dalam tata kelola bantuan sosial yang semestinya menjadi hak langsung keluarga penerima.

Menurut Fadillah, LMND menerima banyak aduan dari warga mengenai praktik penguasaan Kartu PKH oleh pihak selain penerima manfaat. “Kami menemukan indikasi bahwa kartu PKH yang seharusnya berada di tangan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) justru dikuasai oleh ketua kelompok ataupun oknum perangkat desa. Ini pelanggaran prosedur dan membuka ruang terjadinya penyalahgunaan,” ujarnya.

Selain itu, LMND juga menerima laporan adanya dugaan pemotongan bantuan oleh pihak tertentu. Praktik tersebut dinilai tidak hanya tidak etis, tetapi juga berpotensi menjadi perbuatan melawan hukum. Lemahnya sosialisasi dan pengawasan disebut menjadi faktor yang membuat masyarakat tidak memahami hak mereka. Bahkan, sejumlah warga baru mengetahui statusnya sebagai penerima PKH setelah mengecek aplikasi resmi Cek Bansos.

“Temuan ini menunjukkan adanya distorsi administrasi dan potensi penyalahgunaan kewenangan. Hal ini tidak bisa dibiarkan,” tegas Fadillah.

Pelanggaran yang Dianggap Melawan Regulasi

LMND menilai bahwa dugaan penyimpangan tersebut bertentangan dengan sejumlah regulasi resmi, di antaranya:

Permensos No. 1 Tahun 2018 tentang PKH, yang mewajibkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan bantuan dipegang serta diterima langsung oleh KPM melalui mekanisme non-tunai.

Permensos No. 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, yang menegaskan hak masyarakat untuk mengetahui status mereka sebagai penerima bantuan.

UU No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, yang mewajibkan penyaluran bantuan dilakukan secara transparan, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan. Penyalahgunaan bantuan bahkan dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana.

LMND Desak Investigasi dan Ajak Publik Mengawal Bansos

Berdasarkan temuan lapangan tersebut, LMND Sumbawa menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Sumbawa dan Dinas Sosial. Antara lain:

  1. Melakukan investigasi resmi terhadap dugaan penyimpangan penyaluran PKH.
  2. Menindak tegas pihak yang terbukti menguasai kartu PKH, memotong bantuan, atau melakukan tindakan yang melanggar hukum.
  3. Memperbaiki mekanisme pendampingan, khususnya dalam sosialisasi, verifikasi, dan monitoring.
  4. Mewujudkan transparansi data penerima PKH agar masyarakat dapat melakukan pengecekan mandiri.

LMND juga menyatakan kesiapan untuk menyerahkan data temuan lapangan, laporan masyarakat, serta bukti observasi kepada institusi berwenang.

“Graduasi kemiskinan harus konkret. Program bansos harus tepat sasaran, transparan, dan berpihak kepada rakyat. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut mengawal agar bantuan sosial tidak lagi diselewengkan,” pungkas Fadillah. (LS)