Single News

Lurah Pekat: “Posbakum Hadir untuk Selesaikan Masalah Warga Secara Kekeluargaan”

Liputansumbawa.id–Kelurahan Pekat menjadi salah satu wilayah di Kabupaten Sumbawa yang memiliki Pos Bantuan Hukum (Posbakum). Posbakum kini berfungsi sebagai tempat mediasi untuk persoalan kecil, seperti keributan ringan antarwarga, aliran air hujan yang masuk ke halaman tetangga, hingga daun mangga yang jatuh ke pekarangan orang lain. Fungsinya membantu agar masalah-masalah semacam itu tidak langsung dibawa ke ranah kepolisian.

Konsep penyelesaian persoalan melalui mediasi sebenarnya bukan hal baru bagi masyarakat Sumbawa, karena sejak dulu sudah dikenal tradisi bagi pesejemuk sebagai mekanisme penyelesaian masalah secara kekeluargaan.

Lurah Pekat, Arie Aprilian, menjelaskan bahwa Posbakum merupakan bentuk modern dari tradisi penyelesaian masalah yang telah ada di masyarakat sejak dahulu. Kehadiran pos ini diharapkan dapat mempermudah warga menyelesaikan sengketa tanpa harus menempuh proses hukum formal yang cenderung panjang.

Di Kabupaten Sumbawa, Posbakum baru tersedia di dua kelurahan, yaitu Bugis dan Pekat. Layanan ini menjadi akses bantuan hukum yang dekat, mudah dijangkau, dan sangat membantu warga yang belum memahami prosedur hukum secara mendalam.

Lurah Pekat juga berharap keberadaan Posbakum dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta menghilangkan anggapan bahwa hukum “tumpul ke atas, tajam ke bawah”. Warga diimbau untuk menyelesaikan persoalan melalui jalur yang benar dan menghindari tindakan main hakim sendiri.

Terkait pemanfaatannya, pada masa kepemimpinan lurah sebelumnya tercatat sekitar lima laporan yang ditangani melalui Posbakum. Saat ini satu kasus tengah dalam proses penyelesaian.

Struktur Posbakum di Kelurahan Pekat melibatkan lurah sebagai ketua, sekretaris kelurahan sebagai wakil, serta anggota yang berasal dari Karang Taruna, tokoh agama, ketua RT/RW, pemuda, dan perwakilan warga. Total ada sekitar 10 orang yang berperan dalam struktur tersebut. (Dela/fina/LS)