Sumbawa Besar, 2 Juli 2025– NTB – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sumbawa menggagalkan praktik penyalahgunaan narkoba di sebuah rumah yang dijadikan lokasi transaksi sabu di Desa Usar, Kecamatan Plampang, Selasa malam (1/7/2025) sekitar pukul 20.00 WITA.
Dari penggerebekan itu, lima pemuda berhasil diamankan. Mereka masing-masing berinisial K (21), A (29), J (31), M (24), dan I (19). Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Kapolres Sumbawa, AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi, S.H., S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Harirustaman, S.H., mengungkapkan bahwa penggerebekan ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan di rumah tersebut, yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.
“Setelah menerima laporan, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan penggerebekan. Hasilnya, lima orang berhasil kami amankan di lokasi,” jelas Kasat.
Dalam proses penggeledahan yang turut disaksikan Kepala Dusun dan Ketua RT setempat, polisi menemukan 13 poket kecil sabu dengan berat bruto sekitar 1 gram, pipa kaca, klip plastik kosong, korek api, alat hisap sabu, satu unit handphone android, dan satu bungkus rokok.
Empat tersangka, yakni A, J, M, dan I, diduga merupakan pengguna yang sedang mengonsumsi sabu di tempat kejadian perkara. Sementara K diduga sebagai pihak yang menyimpan barang haram tersebut.
Kelima terduga pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Sumbawa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (LP)