Single News

Muncul Aktifitas Tambang Illegal di Lantung, Aliansi LSM Samawa Bersatu Laporkan ke Polres Sumbawa

Liputansumbawa.id–Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Media Samawa Bersatu secara resmi melayangkan surat pengaduan kepada Kapolres Sumbawa Besar terkait dugaan aktivitas pertambangan ilegal. Kegiatan tersebut terdeteksi berlokasi di Camp Ibu Diana, Desa Ai Mual, Kecamatan Lantung, Kabupaten Sumbawa.

Ketua Aliansi LSM dan Media Samawa Bersatu, Jayadi M. Ali, Senin (22/12/2025), menegaskan bahwa laporan ini didasari oleh temuan lapangan dan informasi akurat mengenai aktivitas yang diduga melanggar hukum.

Berdasarkan data yang dihimpun, aktivitas di lokasi tersebut dilakukan oleh karyawan PT Nusantara yang merupakan mitra kerja Koperasi SBL.

Sigit Jayadi menyoroti keberadaan sejumlah alat berat yang memperkuat dugaan adanya aktivitas tambang tanpa izin. Di lokasi Camp Ibu Diana, ditemukan ekskavator yang diduga digunakan untuk pembuatan “tong tanam” serta pekerjaan teknis lainnya sebagai bagian dari operasional pertambangan.

“Areal tersebut diduga kuat belum memiliki perizinan pertambangan yang sah sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan di bidang mineral dan batubara,” tegas Jayadi dalam dokumen yang ditandatanganinya bersama Sekretaris Imran Efendi pada 22 Desember 2025.

Selain ekskavator, tim investigasi aliansi juga menemukan sebuah buldoser yang seharusnya berstatus sebagai barang bukti dari kasus sebelumnya. Namun, alat tersebut hingga kini belum diamankan karena kunci alat masih dikuasai oleh Saudara Irfan, penanggung jawab operasional PT Nusantara.

Kondisi ini dinilai berpotensi menghambat proses penegakan hukum dan pengamanan barang bukti oleh pihak kepolisian.

Tak hanya soal perizinan, Jayadi juga mencemaskan dampak lingkungan yang ditimbulkan. Di lokasi yang sama, ditemukan kolam air yang sedang dalam tahap pengerjaan sistem sirkulasi air.

Keberadaan kolam ini diduga erat kaitannya dengan aktivitas pengolahan hasil tambang yang jika dilakukan tanpa pengawasan sah, dapat merusak ekosistem setempat.

Aliansi menyertakan sejumlah dasar hukum dalam laporannya, antara lain:
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pasal 158 UU Minerba, yang memberikan sanksi pidana penjara dan denda bagi pelaku penambangan tanpa izin.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Jayadi menyampaikan harapan besar agar Kapolres Sumbawa Besar segera melakukan penyelidikan dan penyidikan menyeluruh.

Aliansi mendesak agar seluruh alat berat dan sarana pendukung segera diamankan serta pihak-pihak yang terlibat ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

“Laporan ini adalah bentuk kepedulian kami sebagai masyarakat terhadap penegakan hukum dan perlindungan lingkungan di Kabupaten Sumbawa,” tutup Jayadi. (LS)