Single News

Operasi Antik Rinjani 2025, Polres Sumbawa Amankan 7 Tersangka dan Sita 17,85 Gram Sabu

Liputansumbawa.id—Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa menuntaskan Operasi Antik Rinjani 2025 dengan mengamankan tujuh tersangka kasus narkotika dan menyita 17,85 gram sabu.

Operasi yang berlangsung selama dua pekan, sejak 1 hingga 14 Desember 2025 tersebut, berhasil mengungkap tujuh laporan polisi. Para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari kurir, pengedar, hingga bandar.

Hal itu disampaikan Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., dalam konferensi pers di Rupatama Polres Sumbawa, Senin (15/12/2025), didampingi Kasat Narkoba Harirustaman, S.H., dan Kabag Ops AKP Yuswanto.

“Dari tujuh tersangka yang diamankan, empat di antaranya merupakan Target Operasi, sementara tiga lainnya non-TO. Total barang bukti sabu yang disita seberat 17,85 gram,” tegas Kapolres.

Kapolres menegaskan komitmen Polres Sumbawa dalam memberantas peredaran narkoba. Selama empat bulan masa jabatannya, Satres Narkoba telah mengungkap sejumlah kasus dan menangkap banyak pelaku penyalahgunaan narkotika.

“Upaya ini akan terus kami lakukan secara konsisten untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Sumbawa,” ujarnya.

Seluruh tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2), Pasal 112 ayat (1) dan (2), serta Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun.

Kapolres juga mengajak BNNK, pemerintah daerah, dan masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan narkoba sejak dini demi melindungi generasi muda Sumbawa. (LS)