Single News

Operasi Gabungan di Sumbawa dan Lape, 15.195 Batang Rokok Ilegal Disita

Liputansumbawa.id – Tim gabungan melaksanakan operasi pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di wilayah Kecamatan Sumbawa dan Kecamatan Lape, Kamis hingga Jumat, 9–10 April 2026.

Operasi ini melibatkan personel dari Satpol PP Kabupaten Sumbawa, Bea Cukai Sumbawa, Kodim 1607 Sumbawa, Polres Sumbawa, serta Kejaksaan Negeri Sumbawa.

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, serta didukung Surat Keputusan Bupati Sumbawa Nomor 218 Tahun 2024 tentang Satgas Pencegahan dan Pemberantasan Rokok Ilegal.

Dalam pelaksanaannya, tim menyasar sejumlah toko dan kios yang sebelumnya telah dikantongi informasinya. Hasilnya, petugas menemukan berbagai jenis rokok tanpa pita cukai maupun dengan pita cukai tidak sesuai ketentuan.

Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 15.195 batang rokok ilegal serta 3.255 gram tembakau iris dari berbagai merek. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit mobil box beserta sopir yang diduga menyalurkan rokok ilegal di wilayah Kecamatan Lape.

Seluruh barang bukti kemudian diserahkan kepada petugas Bea Cukai Sumbawa untuk proses lebih lanjut.

Koordinator kegiatan, Mukhtamarwan, menyampaikan bahwa operasi berjalan lancar dan kondusif. Ia juga menegaskan bahwa masyarakat menyambut baik kegiatan tersebut, namun berharap adanya sosialisasi yang berkelanjutan terkait bahaya dan sanksi peredaran rokok ilegal.

Sementara itu, Kasat Pol PP Kabupaten Sumbawa, Abdul Haris, menegaskan bahwa operasi serupa akan terus dilakukan sebagai upaya menekan peredaran rokok ilegal di daerah. (LS)