Single News

Operasi Gabungan Ungkap Peredaran Rokok Ilegal di Sumbawa, 50 Ribu Batang Disita

Sumbawa, 20 November 2025— Tim gabungan yang terdiri dari Bea Cukai Sumbawa, Satpol PP, Polri, TNI, dan sejumlah instansi lainnya berhasil mengungkap peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Sumbawa, Kamis 20 November 2025.

Dalam operasi yang digelar sebagai bagian dari rangkaian Operasi Gempur Rokok Ilegal (OpGAP) ini, sebanyak 50 ribu batang rokok tanpa pita cukai berhasil disita.

Kepala Kantor Bea Cukai Sumbawa, Sugeng Hariyanto, mengatakan bahwa operasi ini merupakan hasil dari proses panjang yang diawali dengan pengumpulan informasi hingga pengintaian di lapangan.

“Ini adalah bentuk sinergi kita bersama. Tidak hanya hari ini, tapi mulai dari perencanaan teknis hingga pelaksanaan operasi. Hasilnya signifikan, jumlah yang kami amankan mencapai 50 ribu batang rokok ilegal,” ungkap Sugeng.

Sugeng juga menyebut bahwa pihaknya akan mendalami kasus ini lebih lanjut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Seorang tersangka telah diamankan, dan akan dikenakan pasal sesuai pelanggaran dalam Undang-Undang Cukai, di antaranya Pasal 52, 54, atau 56.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Sumbawa, Sukarman, menambahkan bahwa operasi ini merupakan bagian dari OpGAP ke-28 dari total 30 operasi yang ditargetkan tahun ini. Ia menyebutkan adanya peningkatan temuan secara signifikan.

“Dibanding tahun lalu, temuan kita meningkat hingga 400 persen. Ini bukti konkret dari arahan pimpinan daerah agar kita bekerja lebih cepat dan sigap,” jelas Sukarman.

Ia juga menegaskan bahwa lokasi operasi kali ini berada di sekitar wilayah kota dan merupakan hasil kolaborasi semua pihak. Ia berharap dengan meningkatnya kesadaran masyarakat dan sinergi antarinstansi, peredaran rokok ilegal di Sumbawa dapat ditekan semaksimal mungkin. (LS)