Batulanteh, 14 Juli 2025 — Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Batulanteh bersama sejumlah pihak melakukan patroli pengamanan hutan di kawasan hutan lindung wilayah Sampar Tola, RTK 61, Kelompok Hutan Batulanteh, Kecamatan Batulanteh, Kabupaten Sumbawa.
Patroli ini mengungkap aktivitas pembukaan jalan secara ilegal di tengah kawasan hutan seluas 150 hektar, tepatnya di perbatasan antara Desa Tepal dan Desa Batudulang.









Kegiatan yang digelar pada Senin 14 Juli ini dipimpin langsung oleh Kepala KPH Batulanteh, Hakim, S.E., serta melibatkan personel dari KRPH, Polsek Batulanteh, Pemerintah Kecamatan Batulanteh, dan pemerintah desa setempat.
Temuan di Lokasi: Pembukaan Jalan dan Kerusakan Kawasan Hutan
Sekretaris Dinas Kehutanan dan lingkungan hidup Propinsi NTB, Syamsiah Samad, mengutarakan bahwa tim gabungan menemukan jalan sepanjang sekitar 163 meter yang telah dibuka secara ilegal, dengan titik awal di koordinat 50L 525353 9048466 dan titik akhir di 50L 525303 9048520. Akibat aktivitas ini, sedikitnya lima pohon jenis rimba campuran tumbang, termasuk tiga pohon maja dan dua pohon tangir.
Selain itu, papan himbauan kehutanan di lokasi ditemukan dalam kondisi roboh, diduga dirusak dengan cara dipatahkan. Papan tersebut langsung diamankan oleh petugas untuk diperbaiki dan akan dipasang kembali.
Kecaman dan Koordinasi Lintas Sektor
Syamsiah menyebutkan bahwa dalam koordinasi awal, Camat Batulanteh Adiman menyatakan kekecewaannya atas kejadian tersebut.
“Ia mengungkapkan sempat dihubungi oleh salah seorang oknum pengusaha kayu yang meminta izin membuka jalan ke lokasi yang berada dalam kawasan hutan, namun permintaan itu tidak direstui karena bertentangan dengan aturan. Camat kemudian mengutus Kasi Trantib untuk mendampingi patroli,” terang Sekdis KLHK NTB.
Koordinasi juga dilakukan dengan Polsek Batulanteh, di mana salah satu anggota turut mendampingi tim meski Kapolsek sedang cuti. Sementara koordinasi dengan Babinsa Desa Batudulang dilakukan melalui sambungan telepon karena yang bersangkutan tengah bertugas di luar wilayah.
Pemerintah Desa Tak Dilibatkan, Pembukaan Jalan Tidak Diketahui Secara Resmi
Menurut Syamsiah, dalam hal ini Kepala Desa Batudulang, Kecamatan Batulanteh mengaku tidak mengetahui secara pasti aktivitas pembukaan lahan tersebut karena secara administratif lokasi kejadian masuk dalam wilayah Dusun Pusu, Desa Tepal, meski sebagian masyarakat dari desanya turut menggarap di area itu. Dua kepala dusun dari Desa Batudulang dan sejumlah perangkat dari Desa Tepal turut mendampingi patroli ke lokasi.
Kesepakatan Bersama: Tutup Akses dan Cegah Penggunaan Lahan
Para pihak menyepakati agar titik awal pembukaan jalan ditutup kembali menggunakan pagar atau penghalang lainnya. Selain itu, disarankan agar kawasan tersebut tidak diberikan izin penggarapan atau perhutanan sosial, baik kepada masyarakat Dusun Punik (Desa Batudulang) maupun masyarakat Dusun Pusu (Desa Tepal).
Setelah memastikan kondisi lokasi, tim gabungan meninggalkan area kejadian dan kembali ke tempat masing-masing dengan membawa papan himbauan yang akan diperbaiki. (LP)