Sumbawa, 20 September 2025 –Pemerintah Kabupaten Sumbawa secara resmi mengeluarkan surat edaran dengan Nomor 600.4.15.1/814/Ekon-SDA/2025 tentang Pengurangan Sampah Plastik.
Edaran tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, MP, pada 18 September 2025.
Langkah ini merupakan bentuk komitmen Pemkab Sumbawa dalam mendukung kebijakan nasional terkait pengelolaan sampah, khususnya pengurangan sampah plastik sekali pakai. Edaran ini ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah, Pimpinan BUMD, Kepala Desa/Lurah, serta Kepala Sekolah se-Kabupaten Sumbawa.
Dalam isi surat edaran tersebut, Pemkab mendorong gerakan Zero Waste melalui beberapa imbauan, antara lain:
- Mengurangi penyediaan air minum dalam kemasan plastik saat rapat atau kegiatan lainnya.
- Menganjurkan penggunaan tumbler atau botol minum pribadi untuk semua pegawai.
- Menghindari penggunaan kemasan plastik sekali pakai yang mengandung bahan berbahaya seperti BPA.
- Mendorong sekolah untuk tidak lagi memberikan makanan/minuman dalam kemasan plastik kepada siswa.
- Semua instansi diminta untuk melakukan pengawasan dan memastikan edaran ini dijalankan dengan baik.

Pemkab Sumbawa berharap, melalui kebijakan ini, lingkungan hidup yang bersih, sehat, dan berkelanjutan dapat terwujud, serta kesadaran masyarakat terhadap pengurangan sampah plastik semakin meningkat.(LS)