Sumbawa Besar–Kepolisian Resor Sumbawa jajaran Polda NTB menghimbau masyarakat untuk lebih cermat dan waspada agar tidak mudah tergiur dengan modus-modus penipuan dengan tawaran untuk melunasi hutang piutang dengan mudah.
Himbauan tersebut dikeluarkan Kapolres Sumbawa AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi S.H, S.IK, M.AP., melalui Kasi Humas IPDA Eva Oktaviana Sagala saat diwawancarai di meja kerjanya, Kamis (06/02/25)pagi.
Kasi Humas mengungkapkan bahwa sebelumnya telah terjadi kasus dugaan penipuan berkedok program Pemerintah berdasarkan PP Nomor 47 tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet kepada UMKM yang terjadi di wilayah Kecamatan Maronge.
Lanjutnya, dimana pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2025 pukul 12.30 wita, telah diterima laporan masyarakat via HP, bahwa telah terjadi dugaan peristiwa penipuan di Kecamatan Maronge, yang dilakukan oleh 5 orang warga terdiri dari 3 orang pria dan 2 wanita yang mengatasnamakan diri wartawan Jurnalis Independen terhadap masyarakat kreditur Bank BRI.
Mereka adalah, CAG (35) Islam, laki, wiraswasta, alamat RT 02/03 Dusun Talemo Desa Bunga Eja Kec Empang Kab Sumbawa.
S (47) Islam, laki, Petani, alamat RT 04/04 Dusun Buin Pandan Desa Karang Dima Kec Lab Badas Kab Sumbawa.
SY (50) Islam, laki, alamat RT 05/02 Dusun Danatraha Desa Dara Kec Rasanae Barat Kota Bima.
Y (28) Islam, perempuan, alamat RT 001/014 Dusun Kali Baru Desa Lab Sumbawa Kec Lab Badas Kab Sumbawa.
NF (24) Islam, perempuan, alamat RT 07/03 Dusun Hijrah Desa Oi Tui Kec Wera Kab Bima.
“Para oknum tersebut, mengaku dapat membantu melunasi hutang para kreditur bank, dengan modus meminta uang tunai sebesar Rp 500.000 per orang” jelas Kasi Humas.
Dalam kasus ini, diketahui terdapat 5 orang warga yang telah percaya dan menyetorkan uang tunai kepada para oknum tersebut.Â
Sementara itu, pihak Polsek Plampang yang menerima laporan tersebut bergerak cepat melakukan pemanggilan dan menggelar mediasi terhadap para korban, kelima oknum terduga penipuan dan juga pihak Bank BRI Unit Plampang.
Dalam mediasi tersebut, pihak Bank BRI menjelaskan bahwa PP Nomor 47 tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet kepada UMKM harus memenuhi beberapa persyaratan, yang mana keputusan nasabah mana yang mendapat pelunasan hutang bank tersebut diterbitkan oleh pemerintah pusat, bukan oleh oknum-oknum masyarakat yang tidak bertanggung jawab.
Pihak Polsek Plampang kemudian melakukan upaya Restorastif Justice (RJ) dikarenakan para oknum bersedia mengembalikan uang para korban, serta para korban dan pihak BRI sepakat tidak mau melaporkan kasus ini secara resmi ke Polisi.
“Kasus ini berakhir damai, namun meskipun begitu kami Kepolisian tetap menghimbau masyarakat untuk waspada dan tidak mudah percaya terhadap modus seperti itu dan segera melaporkan kepada pihak terkait jika menemukan kasus serupa,” pungkas Kasi Humas. (Hps)