Liputansumbawa.id–Komisi IV DPRD Kabupaten Sumbawa menunjukkan sikap tegas dalam memperjuangkan nasib 424 tenaga kesehatan (nakes) non-ASN yang tidak lolos seleksi PPPK paruh waktu.
Aspirasi tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Rapat Pimpinan Lantai II DPRD Sumbawa, Jumat (20/02/2026).
RDP berlangsung dialogis dan dipimpin Wakil Ketua Komisi IV, H. Jabir, S.Pd., didampingi Sekretaris Komisi IV, Sukiman K, S.Pd.I., serta anggota Bunardi A.Md.Ou dan Syukri HS A.Ma. Hadir pula Kepala Dinas Kesehatan Sumbawa H. Sarip Hidayat, SKM., MPH., Kepala BKAD, Inspektur Didi Hermansyah, SE., dan Kabag Hukum Lukman Bayuwarsyah, SH.
Sebanyak 424 nakes non-ASN tersebut diketahui tersebar di 26 Puskesmas dan RSUD di Kabupaten Sumbawa. Mereka menjadi perhatian serius DPRD mengingat perannya sebagai ujung tombak pelayanan kesehatan masyarakat.
Sekretaris Komisi IV, Sukiman K, S.Pd.I., menjelaskan bahwa pihaknya mendorong solusi melalui skema Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), mengacu pada Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD.
“Hearing ini bertujuan mencari jalan keluar melalui skema pengangkatan BLUD. Nantinya akan diatur lebih teknis melalui Peraturan Kepala Daerah terkait mekanisme rekrutmen dan pembiayaan,” ujar Sukiman.
Ia menambahkan, draf Peraturan Kepala Daerah (Perkada) saat ini tengah dalam tahap rasionalisasi dan harmonisasi untuk segera difinalisasi.
“Semoga kebijakan ini bisa menjadi jawaban atas harapan teman-teman nakes, sekaligus memperkuat pelayanan kesehatan di daerah,” tambahnya.
Senada, Wakil Ketua Komisi IV, H. Jabir, S.Pd., menegaskan bahwa negara harus hadir memberikan kepastian hukum dan perlindungan kerja bagi tenaga non-ASN, khususnya di sektor kesehatan.
“Persoalan tenaga non-ASN tidak bisa dianggap sepele. Mereka adalah garda terdepan pelayanan kesehatan masyarakat. Sudah semestinya mendapat perhatian dan perlindungan kerja yang layak,” tegasnya.
Komisi IV berharap RDP ini melahirkan rekomendasi strategis yang akan diformulasikan sebagai masukan resmi kepada Pemerintah Daerah, agar kebijakan yang diambil benar-benar berpihak pada kesejahteraan serta kejelasan status para tenaga kesehatan di Kabupaten Sumbawa.
Rapat ditutup dengan komitmen bersama untuk terus mengawal proses harmonisasi regulasi di tingkat daerah, sehingga skema pengangkatan melalui BLUD dapat segera diimplementasikan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (LS)







































































