Single News

PHK Idon Berujung Rekomendasi DPRD, AMNT Diminta Beri Kesempatan Kerja Lewat Vendor Lain

Liputansumbawa.id—Komisi IV DPRD Kabupaten Sumbawa meminta PT ISS Indonesia menyelesaikan persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Idon Derianto sesuai ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan.

DPRD juga meminta PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) membuka kesempatan bagi pekerja yang telah di-PHK untuk kembali bekerja melalui vendor lain di lingkungan perusahaan tersebut.

Rekomendasi itu merupakan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Sumbawa bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumbawa, Balai Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Pulau Sumbawa, BNN Kabupaten Sumbawa, Klinik Pratama BNN Kabupaten Sumbawa, PT AMNT, PT ISS Indonesia, serta Konsulat Cabang FSPMI.

Rapat berlangsung di DPRD Sumbawa, Rabu (14/10/2026), membahas persoalan PHK terhadap pekerja PT ISS Indonesia.

Dalam rekomendasinya, Komisi IV DPRD Sumbawa menegaskan dua poin utama. Pertama, meminta perusahaan menyelesaikan hubungan industrial sesuai dengan ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.

Kedua, meminta PT AMNT tetap membuka ruang bagi tenaga kerja yang telah di-PHK untuk kembali bekerja melalui vendor lain di lingkungan PT AMNT.

Rekomendasi tersebut menjadi perhatian dalam penyelesaian persoalan PHK Idon Derianto yang dipersoalkan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI).

Ketua FSPMI Sumbawa, Rusman Rabbarani, sebelumnya memaparkan bahwa PHK terhadap Idon berkaitan dengan hasil tes urine yang disebut positif amfetamin. Idon, menurut FSPMI, telah menyampaikan bahwa dirinya mengonsumsi obat antinyeri sebelum menjalani pemeriksaan dan kemudian melakukan tes urine mandiri di BNN Kabupaten Sumbawa dengan hasil negatif.

Sementara itu, PT ISS Indonesia menyatakan keputusan PHK didasarkan pada hasil pemeriksaan laboratorium yang menurut perusahaan menunjukkan adanya zat adiktif. Perbedaan penjelasan tersebut menjadi bagian dari persoalan yang dibahas dalam RDP.

Melalui rekomendasi yang dikeluarkan, Komisi IV DPRD Sumbawa mendorong penyelesaian perselisihan hubungan industrial berdasarkan aturan yang berlaku. DPRD juga memberi perhatian terhadap keberlanjutan kesempatan kerja bagi pekerja yang terdampak PHK.

Rekomendasi tersebut diharapkan menjadi pijakan bagi pihak-pihak terkait untuk menindaklanjuti persoalan secara proporsional, sekaligus membuka peluang bagi pekerja lokal agar tetap memiliki akses terhadap kesempatan kerja di lingkungan operasional PT AMNT. (Yy)