Single News

Polisi Ringkus Wanita Paruh Baya Karena Gondol Perhiasan Emas 21 Gram dan Uang Puluhan Juta

Liputansumbawa.id–Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sumbawa berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menimpa seorang petani di Kecamatan Lopok. Seorang wanita paruh baya berinisial HA (52) ditangkap di kediamannya di Kecamatan Moyo Hulu, Jumat pagi (23/1/2026).

Penangkapan tersebut dilakukan setelah HA diduga kuat mencuri perhiasan emas dan uang tunai milik korban berinisial NH, warga Desa Mamak, Kecamatan Lopok.

Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim IPTU Andy Nur Rosihan Alfajri, S.Tr.K., membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan, laporan korban diterima pada 21 Januari 2026 dan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.

“Dalam waktu dua hari, tim berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku berikut sejumlah barang bukti,” ujar IPTU Andy.

Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada awal Januari 2026. Korban menyadari kejadian tersebut saat hendak mengambil uang dari dompet cokelat yang disimpan di balik tumpukan pakaian di dalam lemari.

Namun, dompet berisi uang tunai sebesar Rp2.300.000 beserta sejumlah perhiasan emas berupa gelang, kalung, dan cincin dengan total berat sekitar 21 gram telah raib.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp42.300.000. Sempat melakukan pencarian secara mandiri, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Sumbawa.

Berbekal hasil penyelidikan, Tim Opsnal Sat Reskrim yang dipimpin Kanit Pidum AIPTU Arifin Setioko, S.Sos., bergerak ke Desa Brang Rea, Kecamatan Moyo Hulu, sekitar pukul 09.30 WITA. Setibanya di lokasi, petugas langsung mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan.

Dalam pemeriksaan awal, HA mengakui perbuatannya. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan.

“Selain uang tunai, kami juga mengamankan sejumlah barang rumah tangga yang diduga dibeli dari hasil pencurian atau merupakan milik korban,” tambah IPTU Andy.

Saat ini, terduga pelaku HA beserta barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp4.500.000, satu unit lemari plastik, dan satu tabung gas elpiji 3 kilogram telah diamankan di Mapolres Sumbawa guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi masih mendalami keberadaan perhiasan emas yang diduga telah dijual atau dipindahtangankan oleh pelaku. (LS)