Single News

Polisi Tangkap Pemulung Karena “Isap” Bocah

Sumbawa Besar, 22 Mei 2025–Sat Reskrim Polres Sumbawa menangkap AH (31) yang kesehariannya berprofesi sebagai pemulung. Penangkapan AH karena adanya laporan bahwa dia diduga melakukan aksi pencabulan terhadap seorang anak berusia enam tahun dengan cara menghisap kemaluan seorang bocah laki-laki.

Kasat Reskrim Polres Sumbawa, AKP Dilia Pria Firmawan, yang dikonfirmasi, membenarkan adanya peristiwa itu yang mana TKP di sebuah tempat pemakaman umum (TPU) di salah satu Kelurahan di Kecamatan Sumbawa.

“Benar. Kasus pencabulan dilakukan pada anak laki-laki, oleh pelaku yang juga laki-laki. Kami sudah periksa korban, saksi dan pelaku,” kata Dilia.

“Kasus ini terungkap saat korban mendengar gendang sahur pada bulan ramadhan Maret 2025. Korban lalu bertanya kepada orang tuanya apakah yang melakukan gendang sahur itu AH. Lalu ayah korban menjawab tidak tahu siapa. Curiga dengan sikap anaknya yang ketakutan. Lalu sang ayah bertanya kepada korban alasannya takut terhadap AH. Kemudian korban menceritakan kasus pencabulan yang dialaminya pada akhir Februari 2025.
Dimana saat itu, ia sedang bermain di TPU,” papar Kasat Reskrim.

Selanjutnya sambung Kasat, pelaku lewat sembari memilih botol plastik. Pelaku memaksa korban ke tempat sepi di area TPU dan meminta menghisap kemaluannya.

Awalnya korban menolak tapi dipaksa oleh pelaku dengan cara menarik tangannya. Karena menolak, akhirnya pelaku memperagakan dengan cara menghisap kemaluan korban.

Aksi ini membuat korban terkejut dan takut. Setelah menjalankan aksinya, pelaku memberikan uang sebesar Rp 2 ribu kepada korban.

“Orangtua korban melaporkan ke Unit PPA Reskrim Polres Sumbawa. Kasus ini juga didampingi Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sumbawa. Korban juga sudah menjalani pemeriksaan psikologis,” ungkapnya.

Dalam waktu dekat kasus ini akan naik penyidikan dan pelaku segera ditetapkan tersangka pencabulan sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak. (LP)