Liputansumbawa.id–Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Plampang, Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 16.00 Wita.
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini melalui Kasat Resnarkoba IPTU Harirustaman, SH, menyampaikan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi sabu di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal melakukan penyelidikan dan bergerak menuju Desa Sepayung, Kecamatan Plampang. Di sebuah rumah milik terduga BS alias B di Dusun Marpe, petugas mengamankan lima orang pria.
Kelima terduga masing-masing berinisial BS (25), AK (26), A (29), PS (27), dan DD (27). Mereka diamankan saat berada di dalam kamar rumah tersebut.
“Petugas kemudian menghadirkan saksi umum dan melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu,” ujar IPTU Harirustaman.
Dari lokasi, polisi menemukan 16 poket kecil sabu dengan berat bruto sekitar 4,60 gram. Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa alat hisap (bong), gunting, klip kosong, korek gas, dua tas kecil, satu tas cokelat, lima unit handphone, serta uang tunai Rp500 ribu.
Dari hasil interogasi awal, terduga BS mengakui sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial S yang berdomisili di Kecamatan Empang. Namun saat dilakukan pengembangan, yang bersangkutan tidak berada di tempat.
Selanjutnya, kelima terduga beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Sumbawa untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para terduga dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal terkait lainnya.
Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan lanjutan, termasuk tes urine dan uji laboratorium terhadap barang bukti. (LS)



























































































