Single News

Polres Sumbawa Dalami Laporan terhadap Koperasi Tutulung Samarua Mandiri, Dua Kali Gelar Perkara

Liputansumbawa.id—Polres Sumbawa terus mengintensifkan penyelidikan atas laporan masyarakat yang menyeret Koperasi Tutulung Samarua Mandiri/ PT Anugerah Perdana / Primkopparbi Sumbawa. Hingga pertengahan April 2026, penyidik telah melakukan berbagai langkah, termasuk dua kali gelar perkara untuk memperjelas arah penanganan kasus.

Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini melalui Plh Kasat Reskrim Polres Sumbawa IPTU Harirustaman menegaskan bahwa proses penyelidikan berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Sejumlah langkah sudah kami lakukan, mulai dari permintaan keterangan pelapor, pihak terkait, hingga ahli di bidang koperasi,” ujar IPTU Harirustaman.

Dalam prosesnya, penyidik juga telah meminta keterangan dari pihak Koperasi Tutulung Samawa Mandiri, serta instansi teknis terkait, termasuk dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa dan pihak pengawas ketenagakerjaan.

Tak hanya itu, gelar perkara telah dilaksanakan sebanyak dua kali, dengan gelar perkara kedua berlangsung pada 18 April 2026. Langkah ini dilakukan guna memastikan penanganan kasus tetap berada pada jalur hukum yang tepat dan objektif.

Polres Sumbawa juga terus memperkuat konstruksi perkara dengan menggandeng keterangan ahli, termasuk rencana permintaan keterangan ahli pidana dalam waktu dekat.

Untuk kepentingan penyelidikan, penyidik pembantu telah ditunjuk dan membuka ruang koordinasi dengan pelapor apabila terdapat informasi tambahan yang dapat mendukung proses hukum.

“Penanganan perkara ini masih berjalan. Kami pastikan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum,” tegas IPTU Harirustaman, kepada Liputan Sumbawa, Kamis (23/04/2026)

Ia mengimbau semua pihak agar tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung hingga nantinya diperoleh kepastian hukum yang jelas.

Sebelumnya, dalam laporan yang dilayangkan Samawa Corruptions Watch (SCW), pada 2 Agustus 2025 lalu, dugaan pelanggaran serius yang dilakukan oleh pihak Koperasi Tutulung Samarua Mandiri / PT Anugerah Perdana / Primkopparbi Sumbawa.

Berdasarkan hasil investigasi mandiri SCW, perusahaan tersebut diduga selama kurang lebih 15 tahun telah memalsukan identitas usaha dengan menggunakan nama koperasi.

Padahal, dalam praktiknya, sistem aplikasi pinjaman dan operasional yang dijalankan disebut bukan merupakan koperasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Tak hanya itu, aktivitas perusahaan juga diduga menyerupai lembaga keuangan yang menjalankan pembiayaan atau kredit, namun tanpa izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dugaan ini mengarah pada penyalahgunaan izin usaha koperasi untuk kegiatan keuangan yang berpotensi merugikan negara.

SCW juga mengungkap adanya indikasi pelanggaran terhadap regulasi, di antaranya
Penyalahgunaan izin usaha koperasi. Pelanggaran terhadap UU Perkoperasian.
Pelanggaran terhadap UU OJK.

Selain itu, dugaan lain yang tak kalah serius adalah pemalsuan laporan keuangan. Dari hasil penelusuran, terdapat 17 cabang perusahaan di wilayah NTB 2 yang dilaporkan hanya mencatat pengelolaan dana sebesar Rp100 juta. Namun, data internal justru menunjukkan angka yang jauh lebih besar, yakni berkisar antara Rp1,9 miliar hingga Rp3 miliar per cabang.

Jika ditotal, dana yang dikelola di 17 cabang tersebut mencapai sekitar Rp39 miliar. Perbedaan mencolok ini memunculkan dugaan kuat adanya manipulasi laporan keuangan.

Atas temuan itu, SCW menilai terdapat indikasi, penggelapan data perusahaan dengan niat jahat yang berpotensi merugikan keuangan negara,
manipulasi laporan keuangan,
Penghindaran kewajiban perpajakan.

Dalam laporan tersebut juga disebutkan bahwa dugaan pelanggaran ini dapat dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara, serta Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

SCW mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Sumbawa, untuk segera melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan kasus ini, mengingat potensi kerugian negara yang tidak sedikit serta dampaknya terhadap masyarakat. (LS)