Sumbawa Besar, 25 Juni 2025–Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu lintas provinsi. Seorang pria berinisial H (34) diamankan di sebuah kamar kos di Desa Usar Mapin, Kecamatan Alas Barat, pada Selasa (24/6/2025) sekitar pukul 14.30 WITA.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa dua paket besar sabu dengan berat bruto 198,11 gram, satu plastik pembungkus, dan satu unit ponsel Android milik pelaku.
Kapolres Sumbawa, AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi, S.H., S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Harirustaman, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di wilayah Kecamatan Alas Barat.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan, penangkapan, dan penggeledahan,” jelas IPTU Harirustaman.
Setelah penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap H yang diketahui berasal dari Kota Batam. Dalam interogasi awal, H mengaku membawa sabu tersebut dari Pekanbaru, Riau, yang mengindikasikan keterlibatan jaringan peredaran narkotika antarprovinsi.
Saat ini, terduga pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sumbawa untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas. (LP)