Sumbawa, 25 Agustus 2025– Upaya peredaran obat keras jenis tramadol kembali digagalkan aparat kepolisian. Unit Patroli Satuan Samapta Polres Sumbawa berhasil mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa 75 butir pil tramadol saat patroli rutin Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Minggu malam (24/8/2025).
Kapolres Sumbawa, AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui Kasat Samapta IPTU M. Tahir Lantu menjelaskan bahwa patroli KRYD memang difokuskan untuk menjaga keamanan serta mengantisipasi maraknya peredaran barang haram. “Personel terus menyisir titik rawan sekaligus menindak tegas aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu kamtibmas,” ungkapnya.

Sekitar pukul 23.14 WITA, tim patroli yang dipimpin Bripka Ryan Syarif Fahlevi bersama empat anggota lainnya melintas di kawasan Brang Biji, Kecamatan Sumbawa. Saat tiba di depan kantor Pemadam Kebakaran (Damkar) Brang Biji, petugas menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan.
Hasil penggeledahan membuktikan kecurigaan tersebut. Dari tangan pelaku, polisi menemukan 75 butir pil tramadol yang disembunyikan. Barang bukti bersama pelaku langsung diamankan ke Satres Narkoba Polres Sumbawa untuk proses hukum lebih lanjut.
Dengan pengungkapan ini, Polres Sumbawa menegaskan komitmennya dalam menekan peredaran obat-obatan berbahaya di masyarakat. Patroli rutin akan terus digencarkan sebagai langkah preventif sekaligus represif terhadap tindak kejahatan. (LP)