Liputansumbawa.id–Polres Sumbawa memastikan proses penanganan laporan pengaduan yang diajukan seorang nasabah terhadap Bank NTB Syariah KCP Plampang terus berjalan.
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini melalui Plt Kasi Humas Polres Sumbawa, IPDA I Nyoman Denny
membenarkan bahwa penyidik telah melakukan sejumlah langkah dalam tahap penyelidikan kasus tersebut.
“Untuk prosesnya, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan sejumlah saksi,” kata IPDA I Nyoman Denny Anggaradinatha dikonfirmasi, Senin (22/6/2026).
Menurutnya, pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengumpulkan keterangan dan bahan informasi guna mengungkap secara utuh peristiwa yang dilaporkan.
Saat ini, lanjut Denny, penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polres Sumbawa masih terus mendalami perkara tersebut dengan menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya yang dinilai mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan kasus yang sedang ditangani.
“Untuk tindak lanjut berikutnya, penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi lain guna dimintai keterangan terkait perkara tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya, seorang nasabah Bank NTB Syariah KCP Plampang berinisial SUS, yang berprofesi sebagai ASN di Kecamatan Plampang, melaporkan pihak bank ke Polres Sumbawa. Melalui kuasa hukumnya, Randa Jamra Negara, S.H., pelapor mengaku mengalami kerugian terkait fasilitas pembiayaan yang diajukan sejak tahun 2023.
Laporan tersebut kini ditangani Unit Tipidter Satreskrim Polres Sumbawa berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan yang telah diterbitkan penyidik.
Polres Sumbawa menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur dan tahapan hukum yang berlaku, dengan mengedepankan asas profesionalitas serta objektivitas dalam mengungkap fakta-fakta yang ada. (Mk)



























































































