Liputansumbawa.id–Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tarano, Kabupaten Sumbawa, Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 11.00 Wita.
Dalam pengungkapan tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba mengamankan seorang pria berinisial AW alias A (24) yang berstatus pelajar/mahasiswa. Terduga ditangkap di rumahnya di Dusun Bantu, RT 007 RW 003, Desa Bantulanteh, Kecamatan Tarano.
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, melalui Kasat Resnarkoba IPTU Harirustaman, menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, pihaknya langsung memerintahkan tim Opsnal melakukan penyelidikan.
“Tim kemudian menuju lokasi yang dimaksud dan mendapati terduga berada di rumahnya. Saat itu yang bersangkutan diamankan ketika sedang tidur di dalam kamar,” jelasnya.
Sebelum penggeledahan dilakukan, petugas menghadirkan dua saksi umum dari warga setempat untuk menyaksikan proses tersebut. Saat penggeledahan badan, petugas tidak menemukan barang bukti.
Namun setelah melakukan penggeledahan di kamar terduga, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan narkotika.
Di dalam sebuah dompet berwarna hitam, petugas menemukan 2 poket sabu bersama uang tunai Rp150 ribu. Selain itu, di bawah tempat tidur terduga ditemukan 1 kotak kecil berwarna putih berisi 12 poket sabu.
Tak hanya itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang lain di atas tempat tidur, yakni 1 alat hisap (bong), 2 unit handphone android, 1 korek gas, serta 2 pipa kaca yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu.
“Total barang bukti yang diamankan sebanyak 14 poket sabu, terdiri dari 2 poket ukuran sedang dan 12 poket kecil, dengan berat brutto 8,98 gram,” Harirustaman.
Saat diinterogasi, terduga mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial J yang juga berdomisili di Kecamatan Tarano. Tim Opsnal kemudian melakukan pengembangan ke rumah terduga pemasok tersebut, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat.
Selanjutnya, terduga bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Sumbawa untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, terduga dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal terkait dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman berat.
Saat ini penyidik Satresnarkoba Polres Sumbawa masih melakukan pemeriksaan lanjutan, termasuk tes urine terhadap terduga serta uji laboratorium terhadap barang bukti sabu tersebut. (LS)







































































