Sumbawa Besar, 28 Juli 2025—Kepolisian Sektor Sumbawa kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas praktik perjudian. Sebuah arena sabung ayam di lahan kosong Desa Pelat, Kecamatan Unter Iwes, digerebek dan dibubarkan aparat pada Minggu (27/07/2025), setelah menerima laporan dari warga.
Penggerebekan dipimpin langsung oleh Kapolsek Sumbawa, IPTU Rohmad Rondhi. Sekitar pukul 14.30 WITA, informasi masyarakat mengenai aktivitas ilegal tersebut segera ditindaklanjuti. Bersama sejumlah personel, Kapolsek langsung menuju lokasi yang kerap dijadikan tempat judi sabung ayam.
Setibanya di lokasi, para pelaku langsung membubarkan diri dan kabur berhamburan meninggalkan arena. Aparat tidak memberikan kesempatan bagi kegiatan tersebut untuk terus berlangsung. Selain membubarkan aktivitas, polisi juga memberikan imbauan keras kepada warga sekitar agar tidak lagi terlibat atau memfasilitasi praktik perjudian dalam bentuk apapun.
“Tempat ini memang sudah sering kami pantau karena kerap digunakan untuk sabung ayam. Kami tidak akan pernah lelah untuk terus melakukan penindakan demi menjaga ketertiban dan keamanan,” tegas IPTU Rohmad Rondhi mewakili Kapolres Sumbawa, AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K.
Pihaknya juga menegaskan bahwa upaya pencegahan akan terus dilakukan melalui patroli rutin dan edukasi kepada masyarakat, khususnya di wilayah Kecamatan Sumbawa dan Unter Iwes.
“Pengawasan di titik-titik rawan akan terus kami tingkatkan. Kami berharap dukungan dari masyarakat untuk segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan. Judi, termasuk sabung ayam, bukan hanya melanggar hukum, tapi juga merusak moral sosial,” tambahnya.
Dengan langkah tegas ini, Polsek Sumbawa ingin menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi praktik perjudian di wilayah hukumnya. Masyarakat diimbau untuk bersama-sama menjaga kondusifitas lingkungan demi terciptanya Sumbawa yang aman dan tertib. (LP)