Sumbawa, 20 Oktober 2025—Samawa Corruption Watch (SCW) mempertanyakan keseriusan penegakan produk hukum berupa rekomendasi penutupan Koperasi Tutulung Samarua Mandiri (TSM) oleh pemerintah daerah. Padahal sebelumnya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) telah mengeluarkan surat rekomendasi penutupan secara mandiri pertanggal 17 Oktober 2025 kepada Perusahaan tersebut (surat nomor 500.3.1/295/DPMPTSP/2025.

Di dalam surat tersebut ditegaskan agar Koperasi TSM menutup usahanya 1×24 jam setelah dikeluarkannya surat DPMPTSP. Namun pada faktanya, hingga Senin 20 Oktober aktifitas usaha koperasi TSM masih beroperasi.
Ketua SCW Rifqi Arganuari, Senin 10 Oktober, menyoroti tidak adanya ketegasan bagi pelanggaran yang dilakukan Koperasi TSM. Seharusnya Ketika Jum’at 17 Oktober surat tersebut dikeluarkan maka pada Sabtu 18 Oktober kegiatan koperasi TSM sudah tutup.
“Tadi pagi saya koordinasi ke Sekda dan diarahkan ke Asisten II, oleh Asisten II disebutkan bahwa DPMPTSP menindaklanjuti ketika koperasi TSM tidak melaksanakan isi surat itu. Mengingat proses ini cukup lama diurus,” sebutnya.
Rifqi menyentil bahwa menjadi tupoksi DPMPTSP untuk menertibkan para pemodal yang tidak memiliki ijin usaha. SCW hanya membantu dan pemerintah yang memproses maka seharusnya prosesnya lebih cepat.
Sekretaris SCW, Rian Rinaldi Nailita menambahkan bahwa DPMPTSP harusnya mengawal apa yang menjadi produk hukum mereka seperti surat yang ditujukan ke Koperasi TSM.
“Ketika mereka mengeluarkan surat agar 1×24 jam menutup secara mandiri usaha koperasi TSM, apa bentuk pengawasan mereka. Ketika Perusahaan tidak mengindahkan surat tersebut maka apa sanksi yang diberikan,” ungkap Rian.
Misalnya sambung Rian, DPMPTSP bersurat kepada Sekda untuk ditindak oleh Sat Pol PP atau mekanisme terkait lainnya. (LS)






























































