Single News

Rumah Subsidi ‘Ala Kadarnya’, Konsumen Alam Kerato Asri Layangkan Mosi Tidak Percaya ke Perbankan

Sumbawa Besar–Para Nasabah Perumahan Alam Kerato Asri, di Desa Uma Beringin, Kecamatan Unter Iwes, Kabupaten Sumbawa, NTB, melayangkan mosi tidak percaya ke beberapa bank yang menjadi mitra developer atau pengembang PT Alam Asri Property.

Mosi tidak percaya tersebut dilayangkan pada Jum’at (15/02/2025). Antara lain ke Bank BNI Cabang Sumbawa, Bank BRI Cabang Sumbawa, Bank NTB Syariah Cabang Sumbawa, Bank BTN Cabang Sumbawa dan beberapa Bank lainnya.

Perwakilan nasabah atau konsumen, Eko Mariono, mengemukakan bahwa apa yang dijanjikan oleh PT. Alam Asri Property pada brosur yang diberikan ke calon konsumen tidak sesuai dengan yang terjadi di lapangan. Di brosur yang tertera produk yang mereka tawarkan adalah lingkungan perumahan yang nyaman, bebas banjir, air bersih dll. Namun pada kenyataannya, apa yang developer tawarkan dengan apa yang konsumen dapatkan sangat jauh berbeda.

Menurut Eko, drainase yang mereka (developer) buat sangat tidak layak karena terhubung dengan sistem irigasi yang sudah ada tanpa adanya jalur yang lain. Sehingga ketika intensitas hujan tinggi, air yang dari irigasi masuk ke drainase perumahan hingga meluap ke jalan dan masuk ke dalam pekarangan rumah warga.

Eko menegaskan bahwa pengembang sama sekali tidak memikirkan cara-cara pencegahan air meluap jika intensitas hujan tinggi. Lalu mengenai air bersih, sumur yang dibuat oleh pihak pengembang bersebelahan dengan seloka. Bahkan sumber air yang digali bukan berasal dari mata air dan merupakan air atas. Sehingga, air yang dari dalam selokan, bisa masuk ke dalam sumur warga.

“Seperti janji mereka, ini sangat jauh dan tidak layak dikatakan sebagai air bersih.
Permasalahan fatal lainnya yang dilakukan oleh pihak pengembang adalah mengambil tanah warga untuk pembuatan drainase tanpa ijin dari pemilik lahan.

“Pihak pengembang melakukan upaya pembodohan kepada para konsumen dengan secara sadar mengurangi luas tanah yang seharusnya 80 meter persegi menjadi tidak sesuai dengan ukuran yang seharusnya,” ungkap Eko Mariono.

Pernyataan Eko tersebut dikuatkan dengan adanya upaya pengukuran mandiri oleh pihaknya dan beberapa konsumen lain.

Lanjutnya, adapula kebocoran di semua rumah menjadi masalah lain. Kebocoran ini terjadi akibat ketidakberesan pihak pengembang dalam pembangunan atap, sehingga menimbulkan celah-celah yang mana pada saat hujan deras air hujan akan masuk melalui celah tersebut dan merembes melalui tembok rumah.

Bahkan air tersebut diserap oleh plafon yang berbahan gypsum itu, dan sudah menimbulkan kejadian plafon roboh.

“Setelah kejadian tersebut, kami selaku konsumen menemukan fakta lain, yakni struktur tulang penopang plafon itu dibuat asal-asalan dan sangat berpotensi menyebabkan plafon rubuh. Hal ini sudah terjadi di beberapa rumah dan kami yakin akan ada kejadian-kejadian serupa yang akan terjadi menimpa warga lainnya,” sebutnya.

Selain struktur tulang plafon yang buruk, pihaknya juga menemukan pemasangan kabel instalasi yang tidak benar. Kabel-kabel tersebut hanya ditutup dengan isolasi dan bahkan terbuka. Hal ini sangat menjelaskan bagaimana indikasi ketidakberesan pekerjaan dari PT. Alam Asri Property sebagai pengembang.

Beberapa hal di atas tandas Eko, hanya mewakili sebagian dari permasalahan yang para konsumen PT. Alam Asri Property khususnya di Perumahan Alam Kerato Asri Sumbawa.

Pihak pengembang kata Eko terkesan mengelabui arti dari rumah subsidi menjadi ‘rumah alakadarnya’. Padahal diketahui bersama bahwa pembangunan rumah subsidi sudah memiliki standar khusus yang harus dipenuhi oleh pihak pengembang.

“Untuk itu kami melakukan langkah dengan melayangkan surat mosi tidak percaya terhadap produk yang dibuat oleh PT. Alam Asri Property yang kami kirimkan ke beberapa Bank yang kami pilih untuk mengajukan KPR. Bank-Bank yang kami maksudkan antara lain Bank BNI Cabang Sumbawa, Bank BRI Cabang Sumbawa, Bank NTB Syari’ah Cabang Sumbawa, Bank BTN cabang Sumbawa dan beberapa Bank Lainnya. Sejauh ini mosi tidak percaya yang kami layangkan kepada PT. Alam Asri Property telah ditandatangani lebih dari 50 orang konsumen dan tidak menutup kemungkinan akan ada mosi susulan,” terang pria yang akrap disapa Mas Eko tersebut.

Sebelumnya papar Mas Eko, pihaknya sudah melakukan komunikasi melalui jalur musyawarah dengan pihak PT. Alam Asri Property tanggal 06 Februari 2025 di Perumahan Alam Kerato Asri yang difasilitasi oleh Dinas PRKP Sumbawa. Dalam musyawarah tersebut pihak dari PT. Alam Asri Property sudah mengakui kesalahan mereka, namun bentuk tanggung jawab yang mereka tawarkan tidak sesuai dengan kerugian materil serta inmateril yang dialami oleh pihaknya sebagai konsumen, bahkan terkesan merendahkan.

Untuk itu melalui mosi tidak percaya tersebut para konsumen maksudkan agar pihak Bank memberikan perhatian dan respon langsung, bahkan penekanan kepada pihak pengembang mengingat mereka adalah nasabah dari Bank-Bank tersebut.

Para konsumen juga meminta kepada pihak Bank terkait agar melakukan peninjauan kembali serta mempertanyakan proses survey dan atau verifikasi yang dilakukan oleh pihak Bank pada saat sebelum terjadinya akad dengan para nasabah.

Dalam surat tersebut pihaknya mengharapkan respon paling tidak 3 hari kerja setelah pihak Bank menerima surat tersebut.

“Jika pihak Bank tidak mau merespon, maka kami dengan tegas akan melakukan penundaan pembayaran terhitung mulai dari bulan pembayaran berikutnya. Hal ini sudah menjadi kesepakatan bersama yang kami sepakati selaku konsumen PT. Alam Asri Property sekaligus nasabah dari beberapa Bank yang kami sebutkan diatas,” tegas Eko.

“Kami juga sudah memiliki dokumen-dokumen dan beberapa informasi penting lainnya jika setelah ini PT. Alam Asri Property masih tidak mau untuk bertanggung jawab secara layak kepada kami selaku konsumen,” tegasnya lagi.

Melalui kejadian ini pihaknya memberikan himbauan sekaligus pembelajaran kepada para konsumen serta para calon konsumen dari PT. Alam Asri Property bahkan tidak terkecuali kepada Bank-Bank yang akan melakukan kerja sama atau membeli produk KPR yang diproduksi oleh pengembang tersebut agar lebih jeli, cermat, teliti dan cerdas agar tidak menjadi korban berikutnya.

“Sebab dari kejadian yang kami alami ini, PT. Alam Asri Property sudah melakukan indikasi penipuan kepada konsumen-konsumen mereka. Bila perlu, konsumen-konsumen yang membeli rumah dari PT. Alam Asri Property harus berani meninjau kembali serta bersuara jika menemukan kejanggalan-kejanggalan serupa. Kita harus berani menuntut hak yang memang menjadi milik kita,” tandas mas Eko. (LPS)