Single News

Satgas Gabungan Batulanteh Gerebek Aktivitas Illegal Logging di Punik

Liputansumbawa.id —Aktivitas penebangan liar (illegal logging) di kawasan Brang Ela, Dusun Punik, Desa Batudulang, Kecamatan Batulanteh, digerebek Satuan Tugas (Satgas) Gabungan, Rabu (18/02/2026) sekitar pukul 12.00 WITA.

Patroli terpadu ini melibatkan Pemerintah Kecamatan Batulanteh, Polsek Batulanteh, serta BKPH Batulanteh. Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan dan keresahan masyarakat terkait maraknya aktivitas perusakan hutan di wilayah tersebut.

Tim gabungan dipimpin langsung Camat Batulanteh Adiman, S.STP., dengan pengamanan dari personel Polsek Batulanteh yang diwakili Kanit Intel Bripka Ardian Tri Putra bersama Babinsa Desa Tepal. Turut mendampingi, Koordinator BKPH Batulanteh Dindin Syaefuddin, S.Hut., M.AP.

Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Batulanteh AKP Jakun, S.H., menegaskan bahwa kehadiran aparat kepolisian dalam patroli tersebut untuk menjamin keamanan sekaligus memastikan penegakan hukum terhadap perusakan hutan.

“Ini langkah preventif berdasarkan laporan masyarakat Dusun Punik. Kami bersama pihak kecamatan dan BKPH akan terus melakukan pengawasan agar aktivitas serupa tidak kembali terjadi,” tegas Kapolsek.

Saat tiba di lokasi perbatasan Dusun Punik dan Dusun Riu, petugas mendapati lima pria asal Kabupaten Dompu tengah melakukan penebangan kayu menggunakan mesin chainsaw (senso).

Kelimanya masing-masing berinisial J (penyedia logistik), A, S, JK, dan M yang berperan sebagai operator senso.
Tak hanya itu, petugas juga menemukan satu unit alat berat yang diduga telah beroperasi sekitar 20 hari. Modus yang digunakan yakni dalih pembuatan Jalan Usaha Tani (JUT). Namun di lapangan, alat berat tersebut diduga dimanfaatkan untuk membuka akses pengangkutan kayu hasil penebangan liar oleh seorang pengusaha berinisial A, pemilik CV. Insani.

Kapolsek Batulanteh menegaskan bahwa aktivitas tersebut tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah sehingga dinyatakan ilegal.

“Kami meminta seluruh aktivitas dihentikan dan para pekerja segera meninggalkan lokasi. Ini demi menjaga kelestarian hutan serta mencegah potensi bencana alam,” ujarnya.

Salah satu pekerja mengaku hanya menjalankan perintah dengan upah Rp600 ribu per kubik kayu dan tidak mengetahui status legalitas lahan maupun kegiatan tersebut.

Setelah diberikan pembinaan dan peringatan tegas, para pekerja diminta mengemasi peralatan dan meninggalkan kawasan hutan. Sementara itu, temuan penggunaan alat berat dan dugaan keterlibatan pengusaha kayu akan dilaporkan untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Aparat memastikan patroli dan pengawasan kawasan hutan di Kecamatan Batulanteh akan terus ditingkatkan guna mencegah praktik illegal logging yang merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat. (LS)