Single News

Satgas Hasil Cukai Tembakau, Kembali Sita Ribuan Batang Rokok Ilegal di Tiga Kecamatan

Sumbawa, 5 November 2025— Satuan Tugas (Satgas) Cukai Hasil Tembakau yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumbawa, Bea Cukai, Polres Sumbawa, dan Kodim 1607 Sumbawa mengamankan ribuan batang rokok ilegal tanpa pita cukai dalam operasi pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal yang digelar selama dua hari, Selasa hingga Rabu, 4–5 November 2025.

Operasi yang menyasar tiga kecamatan — Moyo Hulu, Lape, dan Lopok — ini melibatkan unsur Satpol PP Kabupaten Sumbawa (6 personel), Bea dan Cukai Sumbawa (2 personel), Kodim 1607 Sumbawa (1 personel), dan Polres Sumbawa (1 personel).

Kegiatan dilaksanakan berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, SK Bupati Sumbawa Nomor 218 Tahun 2024 tentang Satgas Pencegahan dan Pemberantasan Cukai Tembakau/Rokok Ilegal, serta Surat Perintah Tugas Kepala Satpol PP Nomor 800.1.11.Satpol/161/PP/XI/2025 tanggal 3 November 2025.

Dari hasil operasi, tim menemukan 720 bungkus rokok ilegal dan 21 bungkus tembakau iris tanpa pita cukai. Jenis pelanggaran didominasi oleh rokok tanpa pita cukai dan sebagian kecil salah peruntukan pita cukai.

Beberapa merek rokok yang disita antara lain Premium Bold (304 bungkus), Manchester Merah (54 bungkus), Manchester Putih (57 bungkus), Balveer (33 bungkus), Marshal (15 bungkus), Nexus (22 bungkus), serta berbagai merek lainnya. Total hasil sitaan mencapai 12.480 batang rokok dan 575 gram tembakau iris.

Seluruh barang bukti telah diserahkan kepada Bea dan Cukai Sumbawa untuk diproses lebih lanjut.

Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Sumbawa, Mukhtamarwan, S.Pt, selaku koordinator kegiatan, menyampaikan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat serta hasil pemantauan lapangan terhadap toko dan kios yang disinyalir menjual rokok ilegal.

“Dari hasil operasi gabungan, ditemukan beberapa pelanggar yang sudah berulang kali melanggar. Kepada mereka tidak hanya disita barang buktinya, tetapi juga diwajibkan membayar denda kerugian negara sesuai ketentuan,” jelas Mukhtamarwan.

Sementara itu, Kasat Pol PP Kabupaten Sumbawa, Abdul Haris, S.Sos, selaku penanggung jawab kegiatan menegaskan bahwa operasi pemberantasan rokok ilegal akan terus dilakukan secara berkelanjutan, disertai dengan upaya sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha.

“Kami tidak hanya menindak, tapi juga memberikan pemahaman agar masyarakat tidak lagi menjual atau membeli rokok tanpa pita cukai. Ini penting untuk melindungi penerimaan negara dan mencegah peredaran produk ilegal di Sumbawa,” tegasnya.

Operasi gabungan berjalan lancar dan aman, dengan apresiasi dari masyarakat yang berharap kegiatan semacam ini terus dilakukan secara rutin. (LS)