Sumbawa, 22 Oktober 2025– Satgas Hasil Cukai Tembakau melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumbawa melakukan pemasangan puluhan spanduk berisi informasi tentang ciri-ciri rokok ilegal di sejumlah kios dan toko di dua kecamatan, yakni Kecamatan Lopok dan Kecamatan Moyo Hulu.
Kegiatan yang berlangsung pada Selasa dan Rabu, 21–22 Oktober 2025 ini merupakan tindak lanjut dari hasil Sosialisasi Tatap Muka tentang rokok ilegal yang digelar beberapa waktu lalu.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sumbawa, Abdul Haris, melalui Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Perundangan-Undangan Daerah–Sukarman, menyebutkan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam mendukung pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Sumbawa.
“Pemasangan spanduk ini merupakan bentuk komitmen kami untuk menyebarluaskan informasi kepada masyarakat agar memahami ciri-ciri rokok ilegal,” ujarnya. (LS)






























































