Liputansumbawa.id–Tim Satgas Pelindungan dan Pengamanan hutan Kabupaten Sumbawa melakukan peninjauan lapangan terkait dugaan aktivitas ilegal logging di Desa Sempe, Kecamatan Moyo Hulu, Rabu (4/3/2026).
Peninjauan dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan dan informasi dari masyarakat.
Kegiatan berlangsung di wilayah Desa Sempe, tepatnya di lokasi Ai Beling, dengan melibatkan unsur terkait antara lain Tim Satgas Kabupaten Sumbawa, Camat Moyo Hulu, Danramil Moyo Hulu, perwakilan Kapolsek Moyo Hulu, serta KPH Wilayah IV.
Berdasarkan hasil peninjauan di lapangan, tim menemukan empat lokasi berbeda yang terindikasi menjadi tempat aktivitas ilegal logging. Di masing-masing titik ditemukan bekas tebangan pohon jati yang diduga kuat hasil penebangan liar.
Camat Moyo Hulu, Deden Fitrayadi, dalam kesempatan tersebut menghimbau agar segera dilakukan pemasangan portal pada akses masuk ke lokasi guna mencegah mobilisasi kayu hasil ilegal logging.
Ia juga menekankan pentingnya pengawasan terpadu secara berkala oleh seluruh unsur terkait untuk mengantisipasi terulangnya aktivitas serupa.
Sementara itu, atas nama Satgas Pelindungan dan Pengamanan Hutan, Kabag Ekonomi dan SDM Setda Sumbawa, Ivan Indrajaya, menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen menindak tegas setiap bentuk pelanggaran di kawasan hutan.
“Apapun bentuk pelanggaran dalam hutan ini, kita berupaya menangkap pelaku sampai dipidanakan,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas ilegal logging. Pemerintah daerah, lanjutnya, telah menyiapkan dukungan operasional berupa lima unit motor trail dan satu unit mobil 4×4 untuk menjangkau wilayah hutan.
“Kalau ada illegal logging, sampaikan. Kita akan turun. Mari bersama jaga kelestarian hutan kita,” pungkasnya.(LS)







































































