Sumbawa Besar, 17 Juni 2025–Dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Sumbawa, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumbawa bersama Bea dan Cukai menggelar kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, Senin (16/6/2025), bertempat di wilayah Kecamatan Moyo Hilir.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan sejumlah dasar hukum penting, antara lain Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, Surat Keputusan Bupati Sumbawa Nomor 185 Tahun 2025 tentang Satuan Tugas Pencegahan dan Pemberantasan Cukai Tembakau/Rokok Ilegal, serta Surat Perintah Tugas Kepala Satpol PP Sumbawa Nomor 89/800.1.11.1/Satpol PP/VI/2025 tertanggal 13 Juni 2025.
Sebanyak 12 personel dikerahkan dalam kegiatan tersebut, terdiri dari 9 anggota Satpol PP Kabupaten Sumbawa dan 3 petugas Bea dan Cukai. Mereka terlibat aktif dalam pelaksanaan sosialisasi dan pengumpulan informasi di lapangan.
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terkait peredaran rokok ilegal yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat. Dalam penyampaiannya, tim sosialisasi menghimbau masyarakat agar tidak membeli atau mengedarkan rokok tanpa pita cukai resmi, serta aktif melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran di lingkungan sekitar.

Koordinator kegiatan, M. Sukarman, STP selaku Kepala Bidang Penegakan dan Penyuluhan Umum (P2U), menyampaikan bahwa kegiatan berjalan lancar dan mendapat sambutan positif dari masyarakat. “Antusiasme masyarakat sangat tinggi dan mereka berharap sosialisasi seperti ini bisa terus dilanjutkan secara berkala,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Sumbawa, Abdul Haris, S.Sos selaku penanggung jawab kegiatan menegaskan komitmennya untuk terus mendukung upaya penegakan hukum di bidang cukai. “Kami berkomitmen untuk menjaga Kabupaten Sumbawa bebas dari peredaran rokok ilegal melalui pendekatan persuasif dan edukatif seperti ini,” tegasnya.
Dengan kegiatan ini, diharapkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam memerangi rokok ilegal semakin meningkat demi terciptanya lingkungan yang sehat, tertib, dan patuh hukum. (LP).