Single News

Tim Gabungan Amankan Ratusan Bungkus Rokok Ilegal di Plampang dan Labangka

Sumbawa, 11 Oktober 2025— Operasi gabungan pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal yang digelar Satpol PP Kabupaten Sumbawa bersama tim lintas sektor berhasil mengungkap ratusan bungkus rokok dan tembakau tanpa pita cukai di Kecamatan Plampang dan Labangka. Kegiatan berlangsung selama dua hari, 9–10 Oktober 2025.

Operasi ini menyasar sejumlah toko dan kios yang sebelumnya telah dikumpulkan informasinya. Dari hasil penindakan, petugas menyita 426 bungkus rokok serta 42 bungkus tembakau iris berbagai merek yang melanggar ketentuan cukai.

Barang bukti yang ditemukan di antaranya Rokok Kasturi (259 bungkus), Humer (30 bungkus), Prasasti Bold (11 bungkus), hingga tembakau iris Al-Ikhsan (27 bungkus), mayoritas tanpa pita cukai atau salah peruntukan. Total temuan mencapai 5.908 batang rokok dan ratusan gram tembakau iris ilegal.

Seluruh barang bukti telah diserahkan kepada petugas Bea Cukai untuk proses lebih lanjut. (LS)