Liputansumbawa.id–Pemerintah Kabupaten Sumbawa melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus mengintensifkan upaya pencegahan peredaran rokok ilegal. Salah satunya dengan menggelar sosialisasi tatap muka mengenai ketentuan cukai kepada para pedagang rokok, pemilik kios, dan toko di Desa Pamasar, Kecamatan Maronge, Kamis (6/8/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Desa Pamasar itu merupakan bagian dari program Satgas Pencegahan dan Pemberantasan Rokok Ilegal yang didanai melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Sosialisasi menghadirkan narasumber dari Kantor Bea Cukai Sumbawa dan Satpol PP Kabupaten Sumbawa. Selain diikuti para pelaku usaha, kegiatan juga dihadiri Sekretaris Camat Maronge, Kepala Desa Pamasar, tokoh masyarakat, serta jajaran Satpol PP dan Bea Cukai.
Koordinator kegiatan, Kabid Penegakan Peraturan Daerah (P2U) Satpol PP Sumbawa, M. Sukarman, S.TP, mengatakan antusiasme masyarakat cukup tinggi. Tingkat kehadiran peserta dinilai tidak terlepas dari koordinasi yang intensif antara Tim Satgas, Pemerintah Kecamatan Maronge, dan Pemerintah Desa Pamasar sebelum kegiatan dilaksanakan.
“Sosialisasi ini merupakan kegiatan keempat dari enam agenda yang telah direncanakan pada tahun 2026. Hingga awal Agustus, realisasi program telah mencapai sekitar 66 persen dan kami optimistis seluruh rangkaian kegiatan dapat terlaksana sesuai target,” ujarnya.
Pemilihan Desa Pamasar sebagai lokasi sosialisasi bukan tanpa alasan. Berdasarkan hasil Operasi Gabungan (Opgab) yang dilaksanakan tahun ini, Kecamatan Maronge menjadi salah satu wilayah yang ditemukan peredaran rokok ilegal cukup signifikan.
Dari hasil operasi tersebut, petugas menemukan 680 bungkus rokok tanpa pita cukai (TIS) dengan total 23.368 batang rokok ilegal.
Melalui kegiatan ini, para pedagang diberikan pemahaman mengenai ketentuan cukai, ciri-ciri rokok ilegal, serta dampak hukum dan kerugian negara akibat peredarannya.
Menariknya, para pemilik toko dan kios menyatakan komitmennya untuk mendukung upaya pemerintah dengan aktif memberikan informasi kepada Kantor Bea Cukai maupun Satpol PP Kabupaten Sumbawa apabila menemukan indikasi peredaran rokok ilegal di wilayahnya.
Kasat Pol PP Kabupaten Sumbawa, Abdul Haris, S.Sos, selaku penanggung jawab kegiatan, menegaskan bahwa edukasi kepada masyarakat menjadi salah satu langkah strategis dalam menekan peredaran rokok ilegal, sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan cukai demi melindungi penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha yang sehat. (Mk)


























































































