Single News

Satpol PP Sumbawa Sita Ribuan Batang Rokok dan Tembakau Iris dalam Operasi Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal

Sumbawa Besar, 23 Mei 2025–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumbawa bersama tim gabungan menggelar operasi terhadap peredaran rokok dan tembakau ilegal pada Kamis–Jumat, 22–23 Mei 2025 di Kecamatan Sumbawa dan Kecamatan Labuhan Badas.

Operasi gabungan yang melibatkan Bea Cukai, Kodim 1607, Polres, dan Kejaksaan Negeri Sumbawa ini merupakan implementasi dari Satgas Pencegahan dan Pemberantasan Cukai Ilegal berdasarkan SK Bupati Nomor 218 Tahun 2024 dan UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Dalam kegiatan operasi pemberantasan bahan kena cukai (BKC) Illegal tersebut, tim menyasar sejumlah kios dan toko yang sebelumnya telah dikumpulkan informasinya.

Hasilnya, petugas berhasil menyita 197 bungkus rokok ilegal dan 80 bungkus tembakau iris tanpa pita cukai maupun dengan pita cukai salah peruntukan.

Beberapa merek rokok yang disita antara lain Manchester Merah, Action Putih, OMNI, IB, Djati Ungu, Pio Ungu, dan Prasasti Bold. Sementara tembakau iris terdiri dari merek Kijang Rinjani dan Tembakau Senang.

Secara rinci, jumlah barang sitaan mencapai 3.940 batang rokok dan 2.440 gram tembakau iris. Seluruh barang bukti telah diserahkan ke Bea Cukai Sumbawa untuk proses lebih lanjut.

Kasat Pol PP Sumbawa, Abdul Haris, S.Sos., menegaskan komitmennya mendukung upaya pemberantasan rokok ilegal demi perlindungan konsumen dan pendapatan negara.

“Kami mendukung pemberantasan rokok illegal untuk perlindungan konsumen dan pendapatan negara,” tegasnya.

Kabid Tibumtranmas, Mukhtamarwan, S.Pt., yang bertindak sebagai koordinator kegiatan menyampaikan bahwa operasi berjalan aman dan lancar, serta mendapat respons positif dari masyarakat yang berharap sosialisasi terus ditingkatkan. (LP)