Sumbawa, 8 Oktober 2025– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumbawa kembali melakukan penertiban terhadap spanduk dan reklame yang dipasang tanpa izin di sejumlah titik dalam wilayah Kota Sumbawa dan sekitarnya, Selasa malam (7/10/2025).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi yang diinisiasi Kepala Bapenda Sumbawa sepekan sebelumnya, dalam upaya penataan wajah kota agar lebih bersih, tertib, dan sesuai ketentuan hukum.
Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Sumbawa, Sukarman, S.TP, menyampaikan bahwa operasi ini menyasar spanduk dan reklame liar yang dipasang di fasilitas umum seperti tiang listrik, yang jelas-jelas melanggar Pasal 18 Perda Nomor 15 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
“Penertiban ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga estetika kota dan mendukung peningkatan PAD dari sektor pajak reklame,” tegas Sukarman.
Adapun wilayah yang menjadi fokus kegiatan meliputi Kecamatan Sumbawa, Labuhan Badas, dan Unter Iwes, dengan rute penertiban di antaranya:
- Jembatan Rangka Baja
- Simpang 3 Desa Kerato
- Simpang 3 Samping Taman Bugis
- Depan PLTD Labuhan Sumbawa
- Jembatan Brang Biji
- Sekitar Tugu Yamaha, Kelurahan Bugis
Kegiatan ini melibatkan personel Satpol PP dari Pleton I dan III di bawah koordinasi langsung Kabid P2U, Sukarman, serta penanggung jawab kegiatan Kasat Pol PP Abdul Haris, S.Sos. Penertiban berlangsung lancar dan aman hingga seluruh spanduk-spanduk liar yang telah didata sebelumnya berhasil dicopot.
Sukarman juga mengingatkan para pengusaha untuk menggunakan media reklame yang sudah memiliki izin resmi, agar tidak hanya tertib aturan, tapi juga memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Ini sekaligus menjadi warning. Jangan pasang reklame sembarangan. Izin itu penting, karena terkait dengan pajak daerah yang jadi sumber pembangunan,” tegasnya. (LS)