Liputansumbawa.id–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumbawa menuntaskan enam kali kegiatan sosialisasi ketentuan cukai sepanjang 2026.
Program ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus memperkuat pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumbawa.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan (P2U) Satpol PP Sumbawa, Muhammad Sukarman, S.TP., mengatakan seluruh agenda sosialisasi tatap muka yang direncanakan pada tahun ini telah terlaksana hingga minggu pertama Triwulan IV, dengan capaian 100 persen.
“Sosialisasi tatap muka merupakan salah satu kegiatan yang diamanatkan dalam PMK Nomor 22 Tahun 2026. Dari rencana enam kali kegiatan, semuanya telah kami laksanakan,” ujar Sukarman, Jumat (9/10/2026).
Kegiatan terakhir digelar di Aula Kantor Desa Gapit, Kecamatan Empang, Kamis (8/10/2026). Sosialisasi tersebut menyasar para pedagang rokok serta pemilik kios dan toko, dengan menghadirkan narasumber dari Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Sumbawa dan Satpol PP Kabupaten Sumbawa.
Operasi Rokok Ilegal Jadi Dasar Penentuan Lokasi
Sukarman menegaskan, upaya menekan peredaran rokok ilegal tidak cukup hanya melalui penindakan, tetapi juga perlu dibarengi edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha. Sosialisasi diharapkan membuat pedagang lebih memahami ketentuan cukai sehingga dapat lebih berhati-hati dalam menerima dan menjual produk tembakau.
Penentuan lokasi kegiatan pun didasarkan pada analisis hasil operasi gabungan (opgab) selama 2025 dan hasil operasi pada 2026. Data tersebut menjadi salah satu pertimbangan untuk menentukan wilayah yang perlu mendapat perhatian dalam upaya pencegahan peredaran rokok ilegal.
Selain menyasar pedagang, Satpol PP juga melibatkan pemilik kendaraan angkutan antarkabupaten dan Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda). Pelibatan unsur transportasi ini dimaksudkan untuk memperluas jangkauan edukasi kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan mobilitas barang antardaerah.
Peredaran rokok ilegal berpotensi merugikan penerimaan negara karena produk tersebut tidak memenuhi ketentuan cukai. Selain itu, keberadaannya dapat menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pedagang maupun produsen yang menjalankan kewajiban sesuai aturan.
Karena itu, operasi gabungan dan sosialisasi memiliki peran yang saling melengkapi. Operasi gabungan menjadi sarana pengawasan dan penindakan sesuai kewenangan, sedangkan sosialisasi mendorong pemahaman serta kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan cukai.
Namun, dampak berupa penurunan peredaran rokok ilegal perlu diukur melalui hasil operasi dan data penindakan secara berkala.
Respons Masyarakat Positif, Sosialisasi Diperluas pada 2027
Menurut Sukarman, respons masyarakat terhadap kegiatan sosialisasi selama ini sangat positif. Warga menyambut kegiatan tersebut dengan antusias, bahkan sejumlah pihak mengusulkan agar sosialisasi dapat dilaksanakan di setiap desa.
“Respons masyarakat sangat positif dan antusias. Bahkan, ada yang mengusulkan agar kegiatan ini dilaksanakan di setiap desa,” katanya.
Usulan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan rencana kegiatan tahun 2027, yang persiapannya direncanakan mulai dilakukan pada Oktober ini.
Satpol PP Sumbawa berharap, melalui penguatan edukasi, koordinasi lintas sektor, dan operasi gabungan yang berkelanjutan, kesadaran masyarakat terhadap ketentuan cukai semakin meningkat.
Dengan demikian, upaya menekan peredaran rokok ilegal dapat berjalan lebih terarah, sekaligus mendukung perlindungan penerimaan negara dan terciptanya iklim usaha yang lebih adil di Kabupaten Sumbawa. (MK)


























































































